JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan dua hal penting terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Selain melegalkan politik dinasti, MK juga memutuskan calon yang berlatar belakang PNS, TNI, Polri, dan anggota parlemen harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, putusan MK itu memang sesuai dengan rencana. "Namun, kalau nanti kalah bagaimana? Kan sudah kadung mundur," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).
Menurut anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arif Wibowo, putusan MK itu bakal mengubah seleksi calon kepala daerah. Bahkan, menimbulkan masalah di internal parpol. "Sebab, hampir seluruh parpol sudah mengeluarkan dan merekomendasikan calon-calon kepala daerah dari anggota DPR dan DPRD," ungkapnya.
PDIP, lanjut dia, termasuk yang sudah menyiapkan calon kepala daerah berlatar belakang anggota parlemen. "Dengan adanya putusan itu, tentu kami juga akan membicarakan di internal partai. Apakah perlu rekomendasi atau itu saja. Tetapi, nanti bisa saja berubah," tandas Arif. (Rehdian Khartika/fal)
Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/20112/Putusan-MK-Jadi-Masalah-di-Internal-Parpol