JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memaparkan dasar lembaganya mengabulkan uji materi pasal 7 huruf r UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Seperti diketahui, dalam pasal tersebut, diatur larangan kerabat dari petahana mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Prinsipnya begini, UU itu membatasi, istilahnya menggaruk bagian badan yang tidak gatal. Masalahnya bukan di situ," beber Arief usai menggelar audiensi dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan, di Gedung MK, Kamis (9/7/2015).
Arief mencontohkan, di negara maju, setiap warga memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Adapun yang membatalkan pencalonan ialah, putusan pengadilan. "Cuma putusan pengadilan yang bisa membatalkan, jadi UU itu inkostitusional," imbuhnya.
Adapun bagian yang 'gatal' kata Arief, ialah dalam hal pengawasan. Ia meminta penegak hukum serta media memantau petahana agar tidak memanfaatkan posisinya dalam hal-hal kebijakan serta anggaran. "Intinya gatal itu di pengawasannya, bagaimana petahana bisa memanfaatkan posisinya dalam hal kebijakan dan anggaran," pungkasnya.