Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana. Dengan kata lain, MK 'menerima' politik dinasti di Indonesia.
Hasto menilai, tidak perlu ada peraturan baru yang dibuat untuk menanggapi putusan tersebut. Menurutnya, saat ini adalah momen yang tepat untuk memaksimalkan penerapan peraturan yang telah ada terkait Pilkada.
"Peraturan sudah banyak. Tinggal implementasinya, seperti penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Hasto, Kamis (9/7).
Pro dan kontra terjadi pascaputusan MK, yang mana incumbent dianggap memiliki banyak keuntungan. Dugaan penyalahgunaan wewenang, terutama dalam penggunaan anggaran untuk membantu keluarga atau suksesornya muncul pasca putusan MK itu.
Terkait anggaran, Hasto mengingatkan, sudah ada pengaturan dana bantuan sosial sama sekali tidak bisa dipakai selama proses pemilihan kepala daerah. Selain itu, menurutnya pendekatan-pendekataan positif juga perlu dilakukan kepada Bawaslu agar benar-benar dapat mengawasi penyelenggara Pilkada nanti.
"Agar proses kompetisi dibuat secara fair," ucapnya.
Dalam persidangan kemarin (8/7), MK menilai larangan yang turut tertuang dalam pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20015 tentang Pilkada bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
Pasal 7 huruf r menjelaskan, yang dimaksud dengan konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu, kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Terkait putusan ini, Hasto mengatakan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini sependapat dengan MK. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai dengan basis perundang-undangan yang mengedepankan kesetaraan warga negara.
Hasto menegaskan setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih dengan persyarataan tertentu dan tidak bisa dibatasi hubungan kekeluargaan.
(pit)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150709112336-32-65390/pdip-tak-perlu-aturan-baru-untuk-politik-dinasti/