Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memandang wajar keputusan para hakim MK yang menganulir larangan seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana.
Menurut Hamdan, peraturan yang tertuang dalam Pasal 7 huruf (r) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu mengandung ketidakadilan di dalamnya.
"Saya bisa memahami dari perspektif perlindungan hak konstitusional warga adalah tidak adil, karena seseorang adalah keluarga petahana ia kehilangan haknya sebagai warga negara untuk dipilih sebagai kepala daerah," ujar Hamdan kepada CNN Indonesia, Rabu (8/7
Menurut Hamdan, pelarangan keluarga petahana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak bisa menjadi solusi dalam mencegah terjadinya tindakan nepotisme pada pilkada. Ketua MK periode 2013 hingga 2015 itu justru memandang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus lebih giat lagi melakukan pengawasan dalam pilkada ke depannya.
"Pengawasan dan penegakkan hukum dalam pelaksanaan pemilu yang harus diperkuat, bukan membatasi hak warga negara yang tidak berdosa," kata Hamdan.
Hamdan juga mengatakan bukan tidak mungkin calon kepala daerah dari keluarga petahana memiliki kualitas diri yang baik sebagai pemimpin di daerahnya.
"Jika calon kepala daerahnya kualitasnya bagus, dan menang secara benar, kenapa tidak. Hal terpenting adalah kecerdasan rakyat memilih dan pengawasan ketat dari KPU serta Panwaslu," kata Hamdan.
Sebelumnya, MK melalui sidang pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 telah menilai aturan yang melarang seorang calon kepala daerah berkonflik kepentingan dengan petahana bertentangan dengan konstitusi. Peraturan tersebut dipandang bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.
"Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidak memiliki kepentingan dengan petahana. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan kerugian konstitusional," ujar Hakim Patrialis Akbar membacakan pertimbangan majelis hakim.
Permohonan pengujian undang-undang ini dimohonkan seorang anggota DPRD Kabupaten Gowa bernama Adnan Purichta Ichsan yang juga berstatus anak Bupati Gowa saat ini, Ichsan Yasin Limpo. Adnan kini tengah menjajaki jalan untuk mencalonkan diri menjadi calon bupati Gowa dari Partai Golkar.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150709095400-32-65361/hamdan-larangan-dinasti-politik-bukan-solusi-cegah-nepotisme/