Putusan MK Tantangan Bangun Posisi Tawar dengan Kandidat
Kamis, 09 Juli 2015
| 11:54 WIB
RMOL. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut Pasal 7 Huruf r UU 8/2015 tentang Pilkada memberikan tantangan bagi masyarakat sipil untuk membangun iklim posisi tawar dengan para calon/kandidat. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi objek tapi juga subjek dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember nanti.
Begitu pendapat Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi pembatalan Pasal 7 Huruf r UU 8/2015 tentang Pilkada oleh MK.
Pasal 7 huruf r tersebut mengatur larangan kandidat pemimpin daerah memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, jelas Titi, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya mengatur mekanisme pencalonan yang memberi ruang yang adil dan setara kepada setiap peserta Pilkada dengan tetap menjalankan mandat UU. KPU juga harus menjamin sebuah kompetisi yang jujur, adil dan demokratis sebagai penyelenggara.
"Tetapi kalau terjadi penyimpangan, Bawaslu yang harus mengawasi ini dengan cermat, menggunakan pembelajaran dari Pilkada-Pilkada sebelumnya agar tidak kecolongan praktik curang dari oknum atau pihak tertentu," ucap Titi.[wid]