DPR dukung Mahkamah Konstitusi hapus larangan dinasti politik
Kamis, 09 Juli 2015
| 09:33 WIB
Setya Novanto
Merdeka.com - Ketua DPR, Setya Novanto menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus larangan adanya dinasti politik. Maka dari itu seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengikuti putusan itu.
"Itu putusan hari ini sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi tentu saya sangat hargai karena sudah final. Saya harap jadi tak perlu direvisi, kita menerima dan menghargai apapun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Setya di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Politikus Partai Golkar tersebut menghargai putusan yang diambil MK ini. Dia berharap putusan tersebut dapat dijadikan landasan hukum untuk pilkada serentak.
"DPR tentu tetap karena keputusan Mahkamah Konstitusi dan itu adalah lembaga yang kita hargai, lembaga yang kita junjung tinggi. Ini merupakan suatu hal yang kita ikuti. Kita menghormati, kita mengapresiasi apa yang sudah dilakukan," tuturnya.
Setya menegaskan putusan MK bakal menambah payung hukum dan lancarnya pilkada serentak. Di sisi lain, kata dia, seluruh daerah di Indonesia sudah bersiap menyabut pilkada.
"Pendaftaran itu tanggal 25-28 Juli. Jadi dalam pendaftaran ini kita harapkan semua selesai dan tidak ada masalah. Karena pendaftaran ini suatu keputusan KPU. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu semua pihak harus mengikuti, semua tidak terkecuali," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah dengan petahana melanggar konstitusi.
MK menilai Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Sumber: http://www.merdeka.com/politik/dpr-dukung-mahkamah-konstitusi-hapus-larangan-dinasti-politik.html