Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang panel pengujian Pasal 134 dan 136 bis Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si dengan kuasa hukum Firman Wijaya, S.H., dkk pada Senin, 4 September 2006 pukul 10.00 WIB di ruang sidang MK Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Eggi Sudjana yang mendapatkan dakwaan penghinaan pada Presiden RI berdasarkan Pasal 134 dan 136 KUHP ini, pada sidang sebelumnya (8/8) menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan warisan kolonial Belanda untuk melindungi Ratu Belanda dan Gubernur Jenderalnya yang ada di Indonesia. Pada konteks hari ini kita tidak pada suasana bentuk republik yang bersifat monarki itu, kata Eggi.
Selain itu Eggi juga menjelaskan, banyak korban maupun aktivis-aktivis yang diproses dan juga sudah ada yang ditahan serta diadili hanya karena Pasal 134 KUHP. Jadi lebih kepada kepentingan penguasa semata, ungkapnya.
Untuk itu kami beranggapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi punya hak untuk uji materil ini, dengan harapan rasa keadilan dan kepastian hukum menjadi penting buat kita demi sejarah penegakan hukum di negeri kita ini, jelas Eggi pada persidangan sebelumnya yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H. mempertanyakan permasalahan yang dialami Eggi mungkin hanya merupakan masalah penerapan hukum dan belum tentu merupakan soal konstitusionalitas norma. Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M pun meminta kejelasan atas pernyataan Eggi dalam permohonannya yang menyebutkan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan. Eggi dan kuasa hukumnya kemudian menyatakan akan mempertimbangkan dan memperbaiki permohonanya terkait dengan nasehat yang diberikan majelis hakim.
Waktu yang diberikan kepada pemohon adalah dua minggu atau 14 hari, tetapi hoe eerder hoe beter, semakin cepat semakin baik, supaya prosesnya bisa jalan. Dengan catatan juga dipikirkan bahwa Mahkamah Konstitusi itu bukan satu-satunya forum, tatkala mau diteruskan silakan dengan memperhatikan saran-saran tadi, ungkap Ketua Majelis Panel Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. sebelum menutup persidangan tersebut.
Sidang berikutnya (4/9) masih sidang panel dengan acara pemeriksaan pendahuluan
(pasca perbaikan permohonan). (Luthfi WE., Mastiur A.P.)