[DENPASAR] Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil uji labfor bercak darah dan sidik jari oleh Inafis Mabes Polri. Hanya saja, karena untuk kepentingan penyidikan hasilnya belum bisa dipublikasikan.
"Hasilnya sudah ada ditangan penyidik. Hasilnya tersebut belum bisa disampaikan ke publik dengan alasan sebagai bahan penyidikan. ," kata Hery di Polda Bali, Selasa (7/7).
Sebelumnya, tim Labfor dan Inafis Mabes Polri menemukan bercak darah dan sidik jari di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat Engeline, Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar. Hasil temuan dari Tim Inafis Mebes Polri teesbut selanjutnya diperiksa di laboraturium untuk dijadikan bukti terkait tewasnya Engeline.
Terkait adanya perbedaan keterangan antara dua tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May dan Margriet Ch Megawe saat rekonstruksi Senin (6/7), Hery mengatakan, Polda Bali kini miliki kesaksian dari Margriet terkait Agus saat hari kematian Engeline. Saat rekonstruksi diketahui Agus dipanggil oleh Margriet ke kamar ibu angkat Engeline itu. Namun, keterangan Agus dibantah oleh MargrietMenanggapi sikap tersangka pembunuhan Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Kendati Margriet Megawe yang tidak bersedia melakoni rekonstruksi di Jalan Sedap Malam No 26 Denpasar, Bali, Senin (6/7) namun Polda Bali tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum terhadap ibu angkat Engeline itu. Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi alat bukti untuk menjerat Margriet dalam kasus pembunuhan keji tersebut.
Kombes Hery Wiryanto kepada mengatakan, sikap tak kooperatif yang ditunjukkan Margriet sudah diprediksi oleh pihaknya. Apalagi, sebelumnya ibu angkat Engeline itu juga tidak bersedia untuk diperiksa sebagai tersangka. "Ya jelas tidak koperatif lah. Kita lihat saja nanti," tegas Hery.
Ia mengatakan, tahap penyidikan tidak berpengaruh signifikan dengan sikap Margriet tersebut. Hal ini dikarenakan penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti untuk menjerat Margriet.
Terkait adanya perbedaan keterangan antara dua tersangka pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamba May dan Margriet Ch Megawe saat rekonstruksi Senin (6/7/2015), Polda Bali kini miliki kesaksian dari Margriet terkait Agus saat hari kematian Engeline.
Saat rekonstruksi diketahui Agus dipanggil oleh Margriet ke kamar ibu angkat Engeline itu, namun, keterangan Agus dibantah oleh Margriet. Margriet mengaku tidak memanggil Agus. Namun, ketika itu Margriet melihat Agus berada di depan kamarnya.
Menanggapi itu, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie mengatakan, terlepas perbedaan keterangan keduanya Margriet telah mengakui keberadaan Agus di depan kamar Margriet. "Paling tidak Nyonya MM (Margriet Megawe) telah mengakui Ag (Agus Tay) berada di depan kamarnya. Hanya Nyonya MM belum jujur setelah Ag berada di depan kamarnya atas inisiatif siapa," kata Sompie.
Praperadilan
Sementara itu, rencana pra peradilan yang diajukan pihak kuasa hukum Magriet CH Megawe beberapa waktu lalu telah dijadwalkan pihak Pengadilan Negeri {PN) Denpasar, Bali. Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, SH mengatakan, jadwal persidangan akan digelar Senin (13/7) mendatang.
Hasoloan menyatakan panggilan telah disampaikan kepada pemohon pra peradilan dan termohon sebagai pejabat yang melakukan penyidikan atas kasus pembunuhan, penganiayaan terhadap korban Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
"Sudah kami tentukan hari persidangan untuk memeriksa pemohon pra peradilan atas nama terdakwa Margriet CH Megawe yang diwakili kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Associetes oleh hakim tunggal yang bersangkutan, yakni Ahmad Paten Silly SH. Beliau menetapkan hari persidangannya, Senin 13 Juli," katanya.
Hasoloan menjelaskan, pra peradilan adalah proses hukum sebelum ke peradilan. Sehingga yang menjadi obyek pemeriksaan dalam hal ini adalah soal administrasi. Disebutkannya, ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka sudah dipenuhi prosedurnya.
Prosedurnya sesuai dengan KUHAP dan juga yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dengan pembuktian minimum alat buktinya harus terpenuhi. Ditambahkannya, alat bukti menurut KUHAP sesuai dengan pasal 184 di sana ada beberapa jenis alat bukti seperti alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa.
Artinya untuk menetapkan orang menjadi tersangka harus minimal dua alat bukti di antara lima alat bukti yang disebutkan. "Itulah yang menjadi syarat untuk penentuan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Untuk hal itu nanti hakim tunggal yang bersangkutan yang memeriksa," imbuh Hasoloan.
Pihaknya menekankan, bahwa pra peradilan ini dan tidak untuk memeriksa materi pokok perkara, dalam arti tidak dalam menentukan salah atau tidak salah. "Tapi prosedurnya sudahkan dipenuhi secara administratif ketentuan yang mengharuskan dua alat bukti itu," tegasnya.[137/N-6]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/terkait-tewasnya-engeline-polisi-kantongi-hasil-labfor-bercak-darah-dan-sidik-jari/91412