Pasal Dinasti Politik Dihapuskan, Aji Sumarno Siap Ikut Pilkada Selayar
Rabu, 08 Juli 2015
| 14:27 WIB
FAJARONLINE,SELAYAR — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahan atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. Diketahui, di sulsel hanya dua keluarga petahana ini yang melakukan gugatan ke MK terkait pasal dinasti itu.
Aji Soemarno yang dikonfirmasi FAJAR, mengaku sangat bersyukur dengan keputusan itu. Sehingga dengan begitu, pihaknya menegaskan lebih semakin optimis ikut dalam pemilihan kepala daerah kabupaten selayar.
” Dengan adanya keputusan ini maka semakin ikut dalam pilkada itu terbuka,” katanya, Rabu 8 juli.(taq)
FAJARONLINE,SELAYAR — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima gugatan Adnan Purichta Ichsan dan Aji Sumarno menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahan atau politik dinasti dalam UU Pilkada tahun 2015. Diketahui, di sulsel hanya dua keluarga petahana ini yang melakukan gugatan ke MK terkait pasal dinasti itu.
Aji Soemarno yang dikonfirmasi FAJAR, mengaku sangat bersyukur dengan keputusan itu. Sehingga dengan begitu, pihaknya menegaskan lebih semakin optimis ikut dalam pemilihan kepala daerah kabupaten selayar.
” Dengan adanya keputusan ini maka semakin ikut dalam pilkada itu terbuka,” katanya, Rabu 8 juli.(taq)
- See more at: http://fajar.co.id/fajaronline-sulsel/2015/07/08/pasal-dinasti-politik-dihapuskan-aji-sumarno-siap-ikut-pilkada-selayar.html#sthash.EbgriP5F.dpuf