Gerindra Pangkep Sambut Positif Putusan MK
Rabu, 08 Juli 2015
| 13:56 WIB
Ketua DPC Gerindra Pangkep Kamrussamad
JAKARTA — Ketua DPC Gerindra Pangkep Kamrussamad menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal dinasti politik dalam UU Pilkada.
“Kami percaya bahwa Mahkamah konstitusi telah melakukan kajian mendalam secara konfrehensif bahwa itulah yang terbaik buat bangsa dan negara,” kata Kamrussamad di Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Kamrussamad, putusan MK tersebut akan mempengaruhi peta dukungan calon di 11 Pilkada Sulsel. Khusus untuk Pilkada di Kabupaten Pangkep kata dia, tentunya hanya berpengaruh pada calon independen.
“Sangkala Taepe harus memilih melanjutkan Pencalonan atau tetap mengabdi di DPRD Sulsel,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, MK menghapus pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sementara untuk anggota DPR RI, DPD, DPRD, PNS, TNI, dan pejabat BUMN diharuskan mundur saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU. (Uki)