Metrotvnews.com, Jakarta: Keinginan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menuai beragam pendapat. Beberapa pihak menilai, hal tesebut ditunggangi oleh orang-orang yang sarat kepentingan karena dapat menunda pelaksanaan Pilkada.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, membantah jika usulan MK itu bertujuan untuk menunda Pilkada. "Saya kira tidak ada hubungan dengan penundaan Pilkada. Kalau tidak direvisi hasilnya cacat," kata Riza dalam Bincang Pagi Metro TV, Rabu (8/7/2015).
Menurutnya, jika revisi undang-undang dinilai dapat mengulur waktu, maka masih ada jalan lain yang lebih efisien, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden. "Sudahlah pemerintah kasih Perpu saja, keluarkan revisi undang-undang yang dianggap penting dikeluarkan saja Perpunya. Jangan karena khawatir soal Golkar dan PPP masuk, itu undang-undang jadi enggak direvisi," tegas Politisi asal Gerindra itu.
"Pemerintah bisa cari jalan lain kalau tidak mau revisi, tadi disebut JR (Judicial review), kalau enggak Perpu, pasal-pasal yang perlu dikoreksi ya dikoreksi, terhadap revisi UU pilkada dan terhadap revisi UU MK," sambungnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Rahmat Bagja. Menurut Rahmat, presiden dapat turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
"Ini masuk dalam urgensi. Kalau MK bilang give up, cacat hukum nanti masalahnya 269 daerah peserta Pilkada. Lalu presiden bisa melihat ini sebagai kegentingan yang memaksa," jelasnya.
Seperti diketahui, MK melalui Wakil Ketuanya, Anwar Usman, mengusulkan adanya revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dimana di dalamnya diatur jumlah waktu penyelesaian sengketa Pilkada sebanyak 45 hari kerja. Artinya, jika ada 269 daerah peserta Pilkada, MK hanya punya waktu sekitar 30 menit per hari untuk menyelesaikan satu perkara.
AZF
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/07/08/411087/soal-revisi-uu-mk-presiden-dapat-keluarkan-perppu