MK Jadi Pintu Masuk DPR Tunda Pilkada Serentak 2015
Rabu, 08 Juli 2015
| 10:11 WIB
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad dan Wakil Ketua MK Anwar Usman mengikuti rapat konsultasi gabungan dengan Pimpinan DRP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas segala persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan permintaan Mahkamah Konstitusi atas penambahan waktu penyelesaian sengketa menjadi pintu masuk atas DPR untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mau tidak mau harus direvisi secara terbatas apabila permintaan penundaan diakomodir. Sebab, penyelesaian sengketa oleh MK dalam pasal 157 ayat 8 UU Pilkada. Arteria pun menilai, sangat mungkin munculnya masukan untuk merevisi pasal-pasal lain, termasuk pasal yang mengatur waktu diselenggaraan Pilkada.
Berdasarkan undang-undang yang menjadi patokan Komisi Pemilihan Umum, Pilkada serentak di 269 daerah Indonesia digelar 9 Desember mendatang. Apabila penyelenggaraan ini diundur, maka KPU selaku penyelenggara telah melanggar undang-undang.
Dalam pasal 201 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pemungutan suara serentak dalam Pilkada pertama kali dilakukan pada Desember 2015 bagi yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai Juni 2016.
Revisi UU Pilkada pun dianjurkan oleh DPR, agar penundaan ini tidak melanggar undang-undang. Arteria pun melihat langkah yang diambil MK dan didukung DPR ini sangat sistematis dalam mengupayakan penundaan Pilkada.
"Pasti (meminta) ditunda itu. Itu yang akan kami tolak. Coba cari alasan lain yang bisa buat kami cermati dengan seksama," ucap Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7).
Anggota Komisi II DPR ini menilai ada dua dimensi yang menjadi dasar dari sinyal penundaan pelaksanaan Pilkada ini. Dimensi pertama adalah secara politik sejumlah anggota dan fraksi di DPR menginginkan penyempurnaan undang-undang Pilkada terlebih dahulu.
Dimensi kedua adalah kenyataan yang ada saat ini dimana masih bersengketanya dua partai yang memiliki jumlah kepala daerah di Indonesia, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. "Ya kalau mau bicara jujur, ada kepentingaan beberapa teman agar sengketanya selesai dulu," tuturnya.
Pandangan yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate. Menurutnya, revisi UU Pilkada menjadi pintu masuk untuk direvisinya pasal-pasal krusial seperti waktu penyelenggaraan Pilkada. Ia menilai, revisi UU Pilkada ini malah menghambat penyelenggaraan Pilkada.
"Ada kecenderungan parpol bersengketa. Masalah internal. Dampak perubahan itu, Pilkada akan mundur," ucapnya.
Upaya penundaan mulai terasa sejak DPR meminta KPU untuk merevisi Peraturan KPU tentang Pilkada, dan meminta agar dimasukkannya poin diterimanya hasil pengadilan terkini untuk mengakomodir partai-partai politik bersengketa di bagian pencalonan.
Tak berhenti disitu, polemik baru muncul setelah KPU melakukan rapat konsultasi bersama Kemendagri dan pimpinan DPR pada Mei lalu. KPU memberikan sinyal menerima permintaan revisi PKPU asalkan ada payung hukum yang kuat. Hal ini yang kemudian digunakan oleh DPR untuk menggulirkan permintaan revisi UU Pilkada.
Selain itu, DPR pun meminta penjelasan dan tindak lanjut KPU atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas penyimpangan penggunaan anggaran pemilu 2013-2014 sebesar Rp 334 miliar.
Kesiapan anggaran tak luput dari perhatian DPR. Sebelumnya Komisi II dan Komisi III DPR pun berkali-kali mempertanyakan kesiapan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengawal penyelenggaraan Pilkada. Belum dipenuhinya anggaran pengamanan Pilkada pun sempat menjadi celah untuk menunda Pilkada.
![](http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=12883&campaignid=4&zoneid=994&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fwww.cnnindonesia.com%2Fpolitik%2F20150707143905-32-64925%2Fmk-jadi-pintu-masuk-dpr-tunda-pilkada-serentak-2015%2F&cb=57cd604f02)
(pit)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150707143905-32-64925/mk-jadi-pintu-masuk-dpr-tunda-pilkada-serentak-2015/