Pimpinan dan anggota KPU mempermasalahkan sistem peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dianggap hanya menjadi kepanjangan tangan KPK saja, dan tidak berfungsi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara umum.
Hal ini terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pengujian UU No. 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang dimohonkan oleh pimpinan dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada hari Selasa 29 Agustus 2006 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat 7, Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, antara lain, Januardi S. Hariwibowo, SH, Dendy K. Amudi, SH, dan Bayu Prasetio, SH, MH, menjelaskan bahwa di Pengadilan Tipikor, pada akhirnya, yang terjadi adalah setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, otomatis sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, yang juga berarti secara otomatis menjadi terpidana pula.
Apa yang Anda persoalkan ini cukup serius. Anda harus bisa membuktikan bahwa sistem peradilan Tipikor itu salah. Kalau ya, bisa menjadi geger ini, kata I Dewa Gede Palguna, SH, MH, Ketua Hakim Panel, disambut dengan tawa renyah pengunjung sidang.
Selain memohon pembatalan berlakunya Pasal 1 angka 3 UU KPK, dalam Pemeriksaan Pendahuluan yang turut dihadiri Pemohon Prinsipal DR. Chusnul Mariyah ini, kuasa hukum Pemohon juga memohon majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 11 huruf b, Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 40, Pasal 53, dan UU KPK itu sendiri, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Terhadap Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 40 UU KPK, Hakim Panel Maruarar Siahaan, SH, memberi tahu Pemohon bahwa pasal tersebut sudah pernah diuji. Pasal tersebut tidak boleh diajukan lagi, kecuali terdapat alasan konstitusional yang berbeda jelas Maruarar.
Sebelum mengakhiri persidangan dengan nomor perkara 016/PUU-IV/2006 ini, I Dewa Gede Palguna juga mengingatkan Pemohon untuk memperbaiki legal standing dari masing-masing Pemohon Prinsipal, karena berkait dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh peradilan lainnya pada beberapa Pemohon. (Wiwik BW)