Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Dalam perbaikannya, Pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) dan alasan permohonan.
Diwakili Kuasa Hukum Vivi Ayunita Kusumandari, Pemohon menjelaskan kedudukan Pemohon I, Ismeth Abdullah adalah mantan Gubernur Kepulauan Riau yang pada Pilkada tahun 2015 akan mencalonkan diri menjadi calon Walikota Batam. Adapun Pemohon II, I Gede Winasa adalah mantan Bupati Kabupaten Jembrana yang berkeinginan untuk maju menjadi Wakil Bupati Kabupaten Jembrana. Keduanya adalah mantan narapidana kasus korupsi yang berbeda saat masih menjabat menjadi kepala daerah.
Ketentuan Pasal 7 huruf g UU Pilkada dinilai Pemohon telah menghambat langkahnya untuk maju menjadi kepala daerah, karena melarang seseorang menjadi calon kepala daerah apabila pernah dipidana dengan ancaman lima tahun penjara. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut telah melanggar hak untuk dipilih dan hak untuk memilih, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Kemudian terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009, yang memberikan kesempatan bagi mantan narapidana untuk dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah dengan jeda waktu yaitu 5 tahun setelah bebas, Pemohon berpendapat jeda waktu tersebut tidak dibutuhkan. “Ketika dia telah menjadi warga negara yang bebas, tentu hak-hak politiknya diakui dan diberikan hak yang sama dengan warga negara lainnya,” jelas Vivi dalam sidang Perkara Nomor 80/PUU-XIII/2015 yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/7).
Pemohon juga berpendapat, Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tidak memberikan penjelasan spesifik untuk jeda waktu 5 tahun. ”Apa dasar pemikiran pemilihan 5 tahun? Apakah 5 tahun itu menguji apakah yang bersangkutan melakukan tindak pidana ulang atau apa?,” imbuh Andi M. Asrun yang juga kuasa hukum Pemohon.
Tafsir Tidak Jelas
Selain itu, Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 7 huruf o memiliki ketidakjelasan tafsir. “Menurut Pemohon, norma pasal ini tidak jelas karena dalam hal jabatan apa yang dimaksud batasannya? Apakah belum pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, wakil gubernur, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota?” tuturnya.
Ketidakjelasan norma tersebut kemudian diadopsi Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2015, salah pengaturannya yakni seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi bupati, walikota, wakil walikota, atau wakil bupati tidak boleh mantan gubernur. Aturan tersebut diyakini telah merugikan Pemohon I, mantan Gubernur Kepulauan Riau yang akan mencalonkan diri menjadi Walikota Batam. “Nah, tentunya hal ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon, baik Pemohon I maupun Pemohon II,” imbuh Vivi.
Sebelumnya, dua orang mantan kepala daerah yang juga mantan terpidana kasus korupsi, Ismeth Abdullah dan I Gede Winasa mengajukan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 7 huruf o UU Pilkada. Ismeth merupakan mantan Gubernur Kepulauan Riau periode 2005-2010 yang divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sedangkan I Gede Winasa adalah mantan Bupati Jembrana, Bali yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun enam bulan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. I Gede Winasa terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan pembangunan pabrik kompos berikut mesinnya selama menjabat sebagai bupati.
Adapun Pasal 7 huruf g dan huruf o menyatakan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
...
(g) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
...
(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
Pemohon menilai, adanya pembatasan dalam ketentuan tersebut merupakan suatu bentuk diskriminasi. “Selain dinyatakan secara tegas dalam UUD 1945, perlindungan terhadap hak politik warga negara juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia dan berbagai Kovenan Internasional,” ujarnya. (Lulu Hanifah)