Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan Sidang Panel Pengujian Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah 2004), yang diajukan oleh Yandril, H. Anwar Maksum, dkk (Ketua DPRD Kabupaten Agam dan para Wali Nagari Kabupaten Agam yang berjumlah 17 orang) pada hari Rabu, 30 Agustus 2006 pukul 10.00 Wib bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi RI Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta.
Pasal 7 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah 2004 berbunyi, Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut para Pemohon, pasal tersebut mendelegasikan suatu perubahan batas suatu daerah padahal pembentukan suatu daerah ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 4 UU Pemerintahan Daerah 2004). Menurut mereka hal itu tidaklah tepat karena untuk merubah suatu undang-undang bukan merupakan kewenangan peraturan pemerintah. Sehingga Pemohon memohon agar Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, bertentangan dengan UUD 1945 dan mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Sidang Panel nanti (30/8) rencananya akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H., dengan anggota panel Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. dan I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. (Mastiur A.P., L.W. Eddyono)