MK, DPR, dan Pemerintah Sepakat Perpanjang Waktu Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada
Selasa, 07 Juli 2015
| 08:51 WIB
(Ki-Ka) Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Wakil Ketua MK Anwar Usman, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengikuti rapat konsultasi gabungan dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7) Foto Humas/Dedy.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terkait waktu penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. Hal ini disampaikan Anwar ketika menghadiri rapat gabungan antara pemerintah, penegak hukum, penyelenggaran pemilu, Komisi ,I dan Komisi II DPR yang diadakan pada Senin (6/7), di Gedung Nusantara II DPR.
Dalam kesempatan itu, Anwar menegaskan MK akan kesulitan memutus perkara perselisihan hasil Pilkada dalam waktu 45 hari seperti yang tercantum dalam UU Pilkada. Anwar meminta agar UU Pilkada direvisi dengan mengubah waktu penyelesaian perselisihan hasil Pilkada. “Waktu 45 hari kalender sesuai yang tercantum dalam UU Pemilukada tidak memungkinkan bagi MK. Untuk itu, MK meminta 60 hari kerja karena MK mengantisipasi 370 perkara yang masuk,” jelasnya.
Selain itu, MK juga berharap agar hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pilkada diatur secara jelas dalam UU Pilkada. Selama ini, hukum acara tersebut diatur pada Peraturan MK sebagai pelaksanaan dari ketentuan yang termuat dalam UU. Untuk itu, MK meminta agar langkah revisi ini menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
Atas permintaan tersebut, DPR maupun pemerintah menyambutnya dengan baik. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjelaskan sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pilkada.
Fadli mengungkapkan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut rapat pada 25 Juni 2015 yang juga membahas Pilkada. Saat itu, DPR meminta pemerintah mempersiapkan data kesiapan Pilkada yang terperinci. Rapat gabungan kali ini dihadiri oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad. Hadir pula Wakil Ketua DPR Fadli Zon sekaligus sebagai pemimpin rapat. (Lulu Anjarsari)