Bawaslu Tolak Anggapan Sebagai Aksesori Pilkada
Selasa, 07 Juli 2015
| 07:43 WIB
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam, Wakil Ketua Konstitusi Anwar Usman, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Badrodin Haiti menghadiri rapat konsultasi dengan DPR terkait Pilkada. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad menyayangkan adanya pernyataan soal Bawaslu yang hanya dianggap sebagai aksesori dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Muhammad menyebut pernyataan itu disampaikan pada saat Bawaslu rapat bersama Komisi Pemilihan Umum dan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
"Kalau hanya jadi aksesori, untuk apa ada Bawaslu? Bubarkan saja," ujar Muhammad dalam rapat gabungan DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan Kepolisian RI di ruang rapat Pansus C DPR, Jakarta, Senin (6/7).
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu telah melakukan banyak hal pada pemilihan presiden 2014 lalu. Muhammad pun menegaskan, kinerja juga tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Bawaslu. Seharusnya, aksi pencegahan kecurangan pada saat pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu dapat dilihat oleh Komisi II.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meyakini, baik DPR ataupun pemerintah tidak ada yang menghendaki Bawaslu hanya menjadi aksesori Pilkada. Menurutnya, Komisi II menghendaki adanya penguatan Bawaslu.
Hal serupa diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria. "Saya minta maaf kalau ada anggota Komisi II yang mengatakan Bawaslu itu hanya aksesoris Pilkada," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo meminta kepada pimpinan Komisi II dan pimpinan rapat Fadli Zon untuk tidak menindaklanjuti pernyataan Ketua Bawaslu itu. Menurutnya, pernyataan Muhammad tidak sesuai dengan substansi jelang penyelenggaraan Pilkada itu.
"Menurut saya bicara substansi yang penting saja. Jadi ini tidak membahas isu terhadap penilaian Bawaslu," kata arif.
Sikap berbeda disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Dia menyarankan Muhammad untuk melaporkan hal itu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat disepelekan mengingat pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi DPR.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20150706180605-32-64723/bawaslu-tolak-anggapan-sebagai-aksesori-pilkada/