Fadli Zon: Rapat Gabungan Bahas Permintaan Revisi UU MK
Selasa, 07 Juli 2015
| 07:32 WIB
RMOL. DPR RI menggelar rapat konsultasi gabungan dengan Menteri Dalam negeri Tjahjo Kumolo dan beberapa lembaga terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak. Rapat digelar di Ruang Pansus C, gedung DPR, Senayan, Jakarta (Senin, 6/7).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon bertindak sebagai pimpinan rapat yang dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan Ketua Bawaslu Muhammad. Rapat merupakan kelanjutan dari rapat tanggal 25 Juni di DPR.
"Agar menyajikan data yang lengkap dan terperinci," kata Fadli Zon.
Rapat juga akan membahas mengenai keinginan Mahkamah Konstitusi agar UU MK direvisi berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pilkada. Fadli mengatakan, MK mengalami hambatan dengan aturan yang ada sekarang.
"MK akan mengalami kesulitan jika tetap 45 hari kalender, diusulkan 60 hari kerja," pungkas dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa salah satu tujuan rapat untuk memuluskan permintaan MK tersebut.
"Rapat Konsultasi ini juga terkait permintaan MK agar masa perselisihan dari 45 hari menjadi 60 hari kerja. Jadi itu ada permintaan agar direvisi UU nya," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu. [sam]