Jakarta - Mahkamah Konstitusi meminta UU MK direvisi agar bisa mengakomodir perpanjangan waktu penyelesaian sengketa Pilkada. Permintaan ini disambut baik oleh fraksi-fraksi KMP, namun mendapat penolakan dari KIH.
Dalam rapat konsultasi gabungan terkait Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015), Wakil Ketua MK Anwar Usman memaparkan bahwa setelah dilakukan simulasi, waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa Pilkada tidak cukup. MK minta perpanjangan waktu.
"Yang sangat memungkinkan adalah 60 hari kerja, 45 hari ini hal yang tidak mungkin dilakukan," kata Anwar.
Perpanjangan durasi penyelesaian sengketa Pilkada akan berbuntut pada revisi UU MK. Ujung-ujungnya, UU Pilkada yang memuat soal durasi itu juga perlu direvisi.
"Kalau penyelesaian sengketa tetap di MK, maka perlu merevisi UU MK," ujar Anwar.
Permintaan MK ini sebelumnya sudah disampaikan ke pimpinan DPR, yang kemudian menerima dengan baik. Dalam rapat gabungan ini, respon positif diberikan oleh fraksi-fraksi KMP. Fraksi PAN pun langsung menyerahkan dukungan agar revisi UU MK jadi inisiatif anggota DPR.
"PAN setuju, kami sudah tanda tangan untuk inisiatif revisi terbatas," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.
Yandri kemudian menyerahkan persetujuan dari sejumlah anggota DPR atas revisi UU MK itu ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat. Dukungan juga datang dari Fraksi PKS, Golkar, Gerindra dan PPP kubu Djan Faridz.
"Terkait revisi, diterima saja ketua. Lalu atur waktunya," ucap anggota Komisi III dari F-PKS, Aboe Bakar.
Namun, pandangan berbeda datang dari fraksi KIH. Fraksi PDIP berpendapat keputusan 45 hari kalender untuk penyelesaian sengketa Pilkada sudah melewati banyak pertimbangan. MK juga dianggap akan selektif dalam menentukan sengketa mana yang akan diterima, sehingga kasus yang diterima tidak akan banyak.
"Menyangkut kebutuhan waktu dalam selesaikan sengketa pilkada, harusnya tidak jadi masalah. Dalam UU Pilkada sudah ditegaskan bahwa pilkada serentak 2015 sudah diatur sedemikian rupa terkait timbulnya masalah hukum," papar Wakil Ketua F-PDIP Arief Wibowo.
Penolakan revisi UU MK juga muncul dari Fraksi NasDem. Wakil Ketua F-NasDem Jhonny G Plate menilai durasi penyelesaian sengketa Pilkada tidak perlu dipersoalkan.
"Masalah 60 hari dan 45 hari bisa diatasi nanti karena ada limitasi sengketa pilkada. Bisa diatur agar tidak perlu waktu lama," ujar Johhny.
(imk/tor)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2961929/kmp-ingin-revisi-uu-mk-terkait-pilkada-kih-menolak