Menkum HAM: Revisi UU MK Tak Akan Ganggu Tahapan Pilkada
Selasa, 07 Juli 2015
| 07:29 WIB
Jakarta - DPR berencana merevisi UU MK sesuai dengan permintaan Mahkamah Konstitusi karena butuh durasi penyelesaian sengketa pilkada yang lebih lama. Menkum HAM Yasonna Laoly menilai revisi UU MK tak akan mengganggu pelaksanaan Pilkada.
"Kami pahami yang disampaikan MK soal jadwal waktu. Kalau sepakat revisi, tidak akan ganggu tahapan," kata Yasonna dalam rapat konsultasi gabungan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2015).
Yasonna memprediksi revisi UU MK itu selesai pada bulan November 2015. Dengan demikian, pencoblosan Pilkada pada 9 Desember 2015 dianggap tidak akan terpengaruh.
"Kalau selesai bulan November , tidak akan mengganggu," ujar politikus PDIP itu.
UU MK sebelumnya mengatur seluruh sengketa Pilkada harus selesai dalam 45 hari kalender. MK minta durasi itu diperpanjang hingga 60 hari kerja.
Permintaan MK ini ditanggapi beragam. Fraksi-fraksi yang tergabung dalam KMP langsung mendukung dan mengajukan revisi UU MK sebagai inisiatif anggota DPR. Sementara itu, fraksi di KIH menolak karena ada limitasi jumlah sengketa yang diterima oleh MK sehingga tak butuh waktu lama untuk menanganinya.
(imk/idh)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2961990/menkum-ham-revisi-uu-mk-tak-akan-ganggu-tahapan-pilkada