DKI Pertimbangkan Ajukan Judicial Review UU Rumah Susun
Jumat, 03 Juli 2015
| 09:59 WIB
Jakarta, GATRAnews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan mengajukan judicial review (uji materi) atas UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun kepada Mahkamah Konstitusi. DKI setuju dengan DPRD jika peraturan tersebut banyak merugikan Pemprov.
Asisten Sekretaris Daerah DKI Jakarta bidang Pembangunan, Mara Oloan Siregar mengatakan, akan menindaklanjuti usulan Komisi D. Pemprov DKI juga akan menyurati Pemerintah Pusat soal UU Rumah Susun.
"Kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apa pun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apa pun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," ujarnya di DPRD DKI, Kamis (2/7).
Diberitakan, DPRD mendesak eksekutif mengajukan judicial review atas UU Nomor 20 tentang Rumah Susun. Peraturan itu banyak dikeluhkan warga Ibu Kota yang membeli lahan komersial tetapi tidak bisa mendapatkan sertifikat bangunan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi mengatakan, peraturan itu mempersulit gubernur mengeluarkan sertifikat bangunan komersial. Pemerintah mengeluarkan izin pembangunan gedung, tetapi tidak bisa menerbitkan sertifikat.
"Pemprov DKI harusnya mengajukan uji materi peraturan itu. Selama ini izin dikeluarkan terus untuk membangun superblok, apartemen, hotel, mall dan lainnya, tapi sertifikat malah tidak bisa dikeluarkan," ujar Sanusi.
Reporter: Abdul Rozak
Editor: Arief Prasetyo