JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, mempertanyakan keabsahan jumlah anggota Mahkamah Partai Golkar dalam sidang lanjutan mengenai sengketa kepengurusan Partai Golkar, Kamis (2/7/2015). Hakim mempersoalkan jumlah anggota Mahkamah Partai yang berjumlah genap, sebanyak empat orang.
Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, yang diajukan sebagai saksi ahli oleh kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, mengakui bahwa jumlah hakim yang genap adalah suatu yang tidak lazim. Namun, jika melihat dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, jumlah hakim yang genap tidak menjadi persolan.
"Kalau cuma ada empat hakim memang itu ada keganjilan. Tetapi di Mahkamah Konstitusi Jerman, jumlah hakimnya ada delapan. Jika seperti ini, putusan Ketua Mahkamah yang menentukan," ujar Maruarar, saat memberikan keterangan sebagai ahli di PN Jakut.
Dalam persidangan, kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa syarat jumlah anggota Mahkamah Partai untuk melakukan persidangan telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Partai Golkar, yang dibuat pada Mei 2014.
Menurut dia, dalam PO tersebut disebutkan bahwa jumlah anggota Mahkamah Partai minimal berjumlah tiga orang. PO tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Kalau sudah ditentukan seperti itu, berarti tiga saja sudah sah, apalagi empat," kata Maruarar.
Adapun, Mahkamah Partai yang dimaksud, adalah Mahkamah Partai Golkar yang merujuk pada hasil Munas di Riau, pada 2009 lalu. Mahkamah itu dipimpin oleh Muladi dan terdiri atas tiga anggota aktif, yaitu HAS Natabaya, Andi Mattalatta, dan Jasri Marin. Sementara, Aulia Rahman, tak dapat memenuhi tugasnya sebagai anggota mahkamah karena kesibukannya sebagai duta besar.
Gugatan di PN Jakut dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Kubu Munas Bali menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2015/07/02/1248382/Hakim.di.Sidang.Sengketa.Golkar.Pertanyakan.Jumlah.Anggota.Mahkamah.Partai