JAKARTA- Nasib enam calon hakim agung (CHA) yang lolos tahap seleksi di Komisi Yudisial (KY) bergantung uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, yang kini sedang berlangsung dan akan ditentukan hasilnya pada Kamis (2/7). DPR diharapkan responsif menggali lebih dalam, menyangkut komitmen para kandidat. Hingga akhirnya, dapat terpilih CHA yang mau mendorong perubahan di Mahkamah Agung (MA).
Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Nastomal Oemar mengatakan, karena enam CHA yang diajukan KY merupakan hakim karier, dikhawatirkan kehadiran mereka tidak memberikan perubahan apa pun di MA ketika terpilih menjadi hakim agung. "Untuk itu, DPR jangan sampai bersikap abai dan harus menggali lebih dalam semangat dan kemauan mereka. Setujui mereka yang mau mendorong reformasi di MA," ucapnya kepada SH, Senin (29/6) malam.
Bagi Erwin, meskipun enam CHA itu telah lulus seleksi yang dibuat KY, bukan berarti hal tersebut meringankan tugas DPR dan lantas menyetujui mereka begitu saja. “Harus ada penggalian lebih dalam agar mereka yang tidak mempunyai semangat perubahan tidak menjadi hakim agung," ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi proses seleksi di tahap DPR, apa pun keputusan dari Komisi III terhadap enam CHA itu, menurut Erwin, sebaiknya dilengkapi argumentasi. "Diskresi DPR sangat besar sehingga persetujuan itu bisa saja sangat subjektif. Jadi saat DPR memutus, menyetujui atau tidak, sebaiknya lengkap dengan argumentasi," katanya.
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Dio Ashar berharap, DPR dapat memakai uji kelayakan dan kepatutan untuk memperhatikan pola pemahaman secara hukum dari setiap calon. "Itu menjadi tuntutan jika mereka menjadi hakim agung," ujarnya.
Ia juga menginginkan DPR, sebelum memutuskan setuju atau tidak terhadap CHA yang diajukan KY, mau berkomunikasi dengan MA terkait kebutuhan hakim agung di setiap kamar. "DPR harus benar-benar berkomunikasi dengan MA mengenai kebutuhannya. Ini karena ada kebutuhan penanganan perkara yang menumpuk di MA," tutur Dio.
Terhadap uji kelayakan dan kepatutan yang sedang berlangsung sebagai proses terakhir sebelum CHA didaulat, komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. "Tentunya KY serahkan sepenuhnya proses itu kepada DPR, setuju atau tidak," ujar Taufiqurrohman.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 9 Januari 2014 telah mengubah kewenangan DPR untuk memilih satu dari tiga calon hakim agung dari KY. Dewan memberikan persetujuan atau tidak atas calon hakim agung yang diajukan KY.
Kali ini, dari enam CHA yang diajukan ke DPR, Senin, tiga kandidat telah melewati uji kelayakan dan kepatutan. Mereka adalah Ketua PT Sulawesi Tengah Maria Anna Samiyati, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Bandung Wahidin, dan Wakil Ketua PT TUN Surabaya Yosran. Sisanya, hakim tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya Suhardjono, Kepala Badan Pengawasan MA Sunarto, dan Wakil Ketua PT Agama Jambi A Mukti Arto dijadwalkan menjalani tes pada hari berikutnya. (Nofanolo Zagoto)
Sumber: http://www.sinarharapan.co/news/read/150630002/dpr-sebaiknya-pilih-hakim-yang-berani-ubah-ma