Senin, 14 Agustus 2006, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan hajatan reguler tahunan: Ulang Tahun, kini yang ke tiga. Hari jadi yang sebenarnya jatuh pada tanggal 13 Agustus ini, oleh Panitia ulang tahun MK sengaja dimeriahkan pada keesokan harinya, supaya bertepatan dengan hari aktif kerja dan para pegawai bisa berkumpul merayakan bersama-sama.
Acara dimulai dengan pelaksanaan upacara bendera di halaman gedung baru MK, persis di sebelah utara gedung MK kini, Jl. Medan Merdeka Barat No. 7, Jakarta Pusat. Dalam upacara khidmat itu, diselingi pula acara penyerahan secara simbolis, piagam dan hadiah bagi para pemenang lomba Cerdas Cermat Pemahaman UUD 1945 bagi Siswa Tuna Netra tingkat SLTP se-DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, lomba Karya Tulis, dan lomba Foto Jurnalistik.
Konferensi Pers
Sebelum masuk pada acara inti: Syukuran Tiga Tahun MKRI, pada pukul 11.00 WIB, Ketua MKRI, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH melakukan konferensi pers selama hampir satu jam. Dalam penjelasannya, Jimly memaparkan empat hal. Pertama, MKRI merupakan salah satu lembaga baru dalam ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang kewenangannya diderivasi lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UUMK), yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003. Maka, pada tanggal inilah, ditetapkan sebagai hari ulang tahun Mahkamah Konstitusi, papar Jimly.
Kedua, mengenai keberhasilan MK dalam menangani kasus. Selama tiga tahun keberadaannya, MK telah menerima 86 perkara pengujian undang-undang yang 81 di antaranya telah diputus. Dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara, MK telah memutus 3 perkara, dan satu perkara ditarik kembali oleh Pemohonnya. Sedangkan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu), MK telah menerima 274 kasus, dengan hasil sebagai berikut: 41 kasus dikabulkan, 135 kasus ditolak, 89 kasus tidak dapat diterima, dan 9 kasus yang ditarik kembali.
Ketiga, Pemilihan Ketua MK yang baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UUMK, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK adalah 3 tahun. Oleh karenanya, masa jabatan saya akan segera berakhir, dan kami (para hakim MK) akan melakukan pemilihan ulang lagi. Pemilihan akan dilakukan secara terbuka di ruang sidang dan wartawan nanti bisa bebas mengakses, lanjut Jimly.
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2006 sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UUMK dan Peraturan MKRI No. 01/PMK/2003 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, dan pelantikan akan dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2006.
Keempat, Sistem penanganan kasus secara online. Pada Jumat, 11 Agustus 2006 yang lalu, MK telah meresmikan sistem pendaftaran permohonan judicial review secara online. Selain itu, masyarakat secara terbuka juga bisa melakukan konsultasi dan memasukkan pengaduan seputar hak konstitusional.
Diharapkan, melalui sistem yang didukung oleh USAID DRSP (Democratic Reform Support Programme) ini, masyarakat akan semakin sadar dengan hak-hak konstitusional mereka.
Syukuran MK
Pasca gelaran konferensi pers di ruang sidang MK lantai I, gerak gesit seorang gadis cilik dalam tarian Bali, membuka acara Syukuran Tiga Tahun MKRI yang dilaksanakan di lantai IV Gedung MKRI. Acara ini dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi, pimpinan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, dan seluruh pegawai MKRI serta para undangan lainnya. Untuk mencairkan suasana, panitia ulang tahun MKRI juga mengundang trio pelawak, Ribut, Polo dan Tukul Arwana.
Sebelum sampai pada acara potong tumpeng yang dilakukan oleh para Hakim, Sekretaris Jenderal MKRI Janedjri M. Ghaffar, didaulat memberikan kata sambutan dilanjutkan oleh Ketua MKRI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqe, SH, berturut-turut kemudian, Wakil Ketua MKRI Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, SH dan Hakim Konstitusi Letjen. TNI (Purn) Achmad Roestandi, SH memberikan kesan-pesannya bagi institusi MK dan diakhiri oleh pegawai MK RI yang diwakili oleh Hani A. Dhani.
Bila kami melakukan kesalahan selama menjalankan tugas kami sebagai pegawai MK, maka, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan kami juga memohon kepada Bapak-bapak Hakim, atas kesalahan kami, maafkanlah kami dan rangkulah kami selayaknya bapak kepada anaknya, kata Hani mengakhiri pidatonya dan disambut peluk-cium hangat dari Ketua MK.
Menurut tahun kelahirannya, MK memang masih muda. Tapi, dari segi kinerja dan kemajuan yang dicapai, bisa dibilang MK cukup berhasil menerapkan prinsip-prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan modern, serta bebas dan tidak memihak. MK memang harus independen dan tidak condong ke kanan atau kiri. Artinya, dalam setiap keputusannya, (MK) harus benar-benar tidak menguntungkan salah satu pihak. Selain itu, ke depan, buatlah keputusan yang mengubah sejarah. Karena MK juga bagian dari pelaku sejarah di Indonesia, ujar Yohana, anggota Paduan Suara MK, Bahana Konstitusi.
Lebih lanjut, kesan lulusan Sastra Belanda Universitas Indonesia ini, kinerja pegawai MK berbeda dari PNS pada umumnya. Selama ini, menurutnya, PNS identik dengan datang siang-pulang siang. Sedangkan MK, datang pagi (07.30 WIB) pulang sore (16.30 WIB). Kita beda dengan PNS lain. Ini salah satu nilai plus kita, kata CPNS yang mengaku masih perlu banyak belajar mengenal MK ini, mengakhiri perbincangan.
Sebagai penutup syukuran hari jadi MKRI, malam harinya, MK menggelar acara wayang kulit berbahasa Indonesia, dengan lakon: Wahyu Cakraningrat. Para wayang digerakkan dan dimainkan oleh dalang asal kota angin, Nganjuk, Ki Purwadi Sabdo Carito. Dirgahayu MK! (Wiwik BW)