JAKARTA (Pos Kota) – Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan dengan diadakan Pemilu serentak, maka ketentuan pembatasan keterwakilan (Parliamentary Treshold) dan pembatasan dukungan (Presidential Treshold) tidak ada lagi.
“Kan Pemilu akan diadakan serentak pada hari yang sama, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka ketentuan Parliamentary Treshold dan Presidential Treshold dalam UU Politik sudah tidak relevan lagi,” kata Yusril usai menemui Menkumham Yasonna H. Laoly, di Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam putusan MK, Kamis (23/1), mengabulkan permohonan uji materi pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1 dan 2, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres) Effendi Gazali dan koalisi masyarakat sipil bernomor 14/PUU-XI/2013 untuk dilakukan Pemilu serentak, namun baru akan dilaksanakan, pada Pemilu 2019.
Menurut Yusril, Menkumham telah berencana berinisiatif untuk melakukan revisi terhadap UU Politik, namun dia tidak menjelaskan sikap Yasonna terkait dengan dihapuskannya ketentuan Parliamentaru dan Presidential Treshold tersebut.
“Tapi, kami sampaikan harapan mudah mudahan tidak ada lagi ketentuan parliamentary treshold dan presidential treshold, karena pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan serentak pada hari yangg sama. Karena itu parliamentary dan presidential treshold sudah tidak ada lagi.”
Yusril juga berharap pada Pemilu yang akan datang tidak ada lagi verifikasi terhadap PBB, karena PBB sudah berkali kali ikut Pemilu. “Sebaiknya verifikasi dilakukan terhadap Parpol yang baru berdiri.” (ahi)
Sumber: http://poskotanews.com/2015/06/30/pemilu-serentak-parliamentary-treshold-dan-presidential-treshold-tak-ada-lagi/