Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Ansori Saleh, mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan rekomendasi sanksi skorsing nonpalu selama 6 bulan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sarpin Rizaldi, terkait dugaan pelanggaran kode etik sewaktu mengadili perkara praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan (BG).
"Sore tadi sudah diputus dalam rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner," kata Imam, kepada SP, di Jakarta, Selasa (30/6).
Imam mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana ketentuan UU 18 tahun 2011 tentang KY, badan peradilan tertinggi itu harus menjalankan rekomendasi dari KY.
"Ya, terserah MA (mau menindaklanjuti rekomendasi KY). Namun, menurut UU 18 tahun 2011, MA harus melaksanakan rekomendasi KY," tegas Imam.
Menurut KY, hakim Sarpin melanggar ketentuan yang prinsipil sewaktu memeriksa dan mengadili perkara Komjen Budi Gunawan, yaitu, tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus.
"Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana, padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum," kata Imam.
Hakim Sarpin, lanjutnya, juga bersikap menantang bahkan cenderung arogan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KY. Padahal pemanggilan itu penting karena memberikan kesempatan terhadap Sarpin untuk menyampaikan klarifikasinya. "Dia malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta Selatan'," katanya.
Imam menegaskan, KY tidak mencampuri teknis yudisial terkait objek praperadilan penetapan tersangka, sebab hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada MA.
Hakim Sarpin berani menerobos ketentuan perundang-undangan dengan menerima penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sikap tersebut menuai kontroversi mengingat penetapan tersangka bukan objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.
Saat perkara Komjen BG bergulir, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memperluas objek praperadilan. Hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan Komjen BG, dengan menyatakan yang bersangkutan bukan subjek hukum KPK karena ditersangkakan dengan kapasitasnya sebagai Karobinkar.
Erwin C Sihombing/ED
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/287168-ky-rekomendasikan-hakim-sarpin-nonpalu-6-bulan.html