Keterlibatan Pengangkatan Hakim Agung, KY Tak Salahi Aturan
Rabu, 01 Juli 2015
| 07:43 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
akarta, CNN Indonesia --
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pelibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim agung tidaklah melanggar konstitusi.
Mahfud berkata, meski Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan kewenangan menyeleksi hakim agung kepada KY, bukan berarti undang-undang tidak dapat mendelegasikan hal tersebut kepada lembaga pengawas hakim itu.
“Dari sudut hukum tidak ada larangan. Kalau pada konstitusi tidak disebut bahwa KY menyeleksi hakim, faktanya Mahkamah Agung juga tidak disebut,” ujar Mafhud usai bersaksi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/6).
Aturan yang disebut Mahfud adalah Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Pasal tersebut mengatur MA sebagai lembaga yang menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Di sisi lain, konstitusi melalui Pasal 24B ayat (1) mengatur wewenang KY sebatas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi etik hakim.
“Jadi jarak antara MA dan KY dengan calon hakim sama, yaitu sama-sama tidak diperintahkan dan tidak dilarang,” tutur Mahfud.
Menurutnya, dalil pemohon yang menyatakan pelibatan KY akan menghambat pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidaklah berdasar. Pasal tersebut mengatur setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum serta sejajar di hadapan hukum.
Mahfud mengatakan, jika hakim MK nantinya memutuskan lembaga negara tidak berhak mendapatkan kewenangan dari undang-undang dengan alasan tak diatur dalam konstitusi, maka akan muncul kekacauan hukum.
“Kalau semua yang tidak diatur UUD dipersoalkan, ribuan undang-undang di negeri ini harus dipersoalkan karena tidak disebut secara eksplisit UUD,” katanya.
Pengujian konstitusionalitas hak KY dalam seleksi pengangkatan hakim ini diajukan oleh hakim-hakim agung yang tergabung pada Ikatan Hakim Indonesia, Imam Soebchi, Suhadi, Abdul Manan, Yulis dan Burhan Dahlan.
Ketentuan yang mereka persoalkan adalah pasal-pasal yang mengatur pelibatan KY pada seleksi pengangkatan hakim MK. Pasal-pasal itu tertuang pada UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama dan UU Peradilan Tata Usaha Negara.
Sidang yang digelar Selasa ini merupakan sidang yang keenam. Sebelumnya, para pemohon telah mengajukan dua ahli, yakni mantan hakim MK Laica Marzuki dan pakar tata negara Irman Putra Sidin.
Sementara Itu, KY sebagai pihak terkait hari ini mengajukan empat ahli. Selain Mahfud, mereka juga meminta mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan untuk bersaksi.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150701002305-12-63450/keterlibatan-pengangkatan-hakim-agung-ky-tak-salahi-aturan/