Jakarta - Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lipi) Siti Zuhro mengemukakan yang perlu didorong saat ini adalah perbaikan sistem rekrutmen calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). Konstitusi tidak menyebutkan calon harus ketua umum partai atau sekjen partai.
"Yang seharusnya dilakukan parpol adalah melakukan pengkaderan secara berkualitas dan mendorong calon-calon yang kompeten untuk mengikuti konvensi internal partai. Dengan cara ini, ketum tidak bisa mengklaim dirinya yang harus mencalonkan di pemilu," kata Siti di Jakarta, Rabu (17/6).
Ia mengomentari soal adanya dominasi tokoh tua dalam memimpin parpol saat ini. Menurutnya kondisi ini tidak otomatis tokoh tua menjadi capres atau cawapres. Dia memberi contoh Partai Demokrat. Menurutnya, partai tersebut tidak akan mencalonkan SBY di pemilu nanti karena sudah pernah jadi presiden selama 2 periode.
Dengan contoh itu maka ketua umum parpol tidak serta merta bisa mencalonkan diri dalam pemilu. Kesempatan itu bisa diambil tokoh muda.
"Peluang tokoh muda sesungguhnya besar. Masalahnya, bukan sekadar muda saja, yang lebih penting adalah tokoh muda yang berintegritas, kompeten dan memiliki kepemimpinan. Kemudian pemimpin muda yang memenuhi kriteria visioner dan solidarity maker, mampu membawa Indonesia maju dan sejahtera," tuturnya.
Robertus Wardhy/YUD
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/283386-konstitusi-tidak-wajibkan-ketum-menjadi-capres-atau-cawapres.html