Jaksa KPK Soal Praperadilan: Konstruksi Berpikir Hukumnya Sudah Sesat!
Selasa, 30 Juni 2015
| 06:21 WIB
Jakarta - Jaksa KPK Yudi Kristiana angkat bicara soal praperadilan yang belakangan marak diajukan para tersangka korupsi. Menurut dia, konstruksi berpikir hukum dalam praperadilan sudah sesat.
"Ini sudah metode berpikir hukum yang menurut saya sudah sesat. Konstruksi berpikir hukumnya sudah sesat. Kalau seperti itu, sudah bergeser," kata Yudi dengan mimik wajah serius.
Pernyataan itu disampaikan Yudi dalam acara diskusi 'Membedah Penanganan Perkara di KPK' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Ia didampingi Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Dijelaskan Yudi, dalam pengadilan, apalagi pada perkara pidana, seharusnya yang dicari adalah kebenaran materiil, bukan formil. Sementara dengan adanya praperadilan, belum sampai kepada upaya pencarian kebenaran materiil, sudah dipatahkan dengan persoalan-persoalan yang sifatnya prosedural.
"Itulah sebabnya kenapa saya sebut sesat. Karena harusnya dalam proses pidana kita mengedepankan kebenaran yang sifatnya substantif," ucap Yudi.
"Ini harus dicermati karena pasca praperadilan yang ada di KPK, sudah diikuti di kasus-kasus di daerah, teman-teman saya di kejaksaan negeri tingkat daerah sudah mengeluh karena proses praperadilan menjadi 'judicial corruption baru'. Orang bermain-main. Enggak perlu urusin subtansi perkara. Mainnya di praperadilan saja, sudah patah dengan sendirinya," sambung Yudi.
Yudi mengingatkan, seperti itulah dinamika hukum yang ada saat ini. Dia berharap masyarakat dan media tidak tinggal diam. "Kita harus meluruskan kembali cara berhukum yang sesuai dengan tujuan pencarian kebenaran," tegasnya.
(hri/dhn)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2955594/jaksa-kpk-soal-praperadilan-konstruksi-berpikir-hukumnya-sudah-sesat