Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang digelar MPR RI di Banyumas Jawa Tengah mendapat antusiasme besar dari masyarakat. Meski tengah menjalani ibadah puasa, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banyumas (Formaba) turut menghadiri acara sosialisasi, Minggu siang (28/6).
Ajang sosialisasi hasil kerja sama Fraksi Partai Demokrat di MPR dengan Formaba itu dilaksanakan di salah satu hotel di Purwokerto, Banyumas.
Sosialisasi dengan mengambil tema 'Kajian Penataan Sistem Ketatanegaraan Perubahan UUD NKRI Tahun 1945′ itu menampilkan pembicara yaitu Sekretaris Fraksi Demokrat di MPR Khatibul Umam Wiranu, anggota Fraksi Demokrat di MPR Muslim, Rektor IAIN Purwokerto A. Luthfi Hamidi, dan dosen Universitas Diponegoro Hasyim Asyari.
Dalam kesempatan tersebut Khatibul mengatakan, setelah era Reformasi, UUD 1945 banyak mengalami perubahan atau amandemen. Amandemen sampai pada masalah yang fundamental, misalnya perubahan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden secara langsung. Adanya pilkada dan pilpres membuat Indonesia hidup dalam era kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Ini hal yang tidak kita alami di masa Orde Baru,” ujarnya.
Meski demikian, Khatibul mengakui dari adanya kebebasan ini membuat muncul dampak negatif, yakni liberalisasi dalam berbagai kehidupan. Khatibul dengan jujur mengakui liberalisasi adalah buah dari amandemen UUD. Untuk itu dirinya menegaskan perlu ada amandemen lanjutan demi melakukan penyempurnaan.
Sementara, Rektor IAIN Purwokerto A. Luthfi Hamidi menambahkan bahwa amandemen UUD 1945 pada awal Era Reformasi dilakukan guna menyeimbangkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Jika tidak dilakukan amandemen maka akan terjadi ketidakseimbangan kekuasaan,” ujarnya.
Soal amandemen, Luthfi mengatakan ada tiga kelompok yakni setuju, sudah cukup, dan menolak. Dengan adanya amandemen maka akan terjadi perubahan dan kehidupan yang semakin demokratis dan munculnya lembaga baru.
“Dengan amandemen dilakukan perubahan sesempurna mungkin” katanya.
Dia mengingatkan, dalam amandemen kita juga harus memasukkan pasal-pasal yang mengatur soal kesejahteraan rakyat. Mengingat, selama ini amandemen hanya berkutat pada masalah tata negara.
“Dalam amandemen yang akan datang, soal jaminan sosial harus diperkuat dalam UUD,” ujarf Luthfi.
Dosen Undip Hasyim Asyari sendiri dalam uraiannya menambahkan, hukum memiliki tiga aspek yakni norma, struktur, dan kultur. Setelah amandemen melahirkan norma dan struktur baru dalam tata negara namun diakui kultur atau budaya hukum belum tercipta.
“Belum ada disiplin hukum,” tegasnya. [wah]
Laporan: Widian Vebriyanto
Sumber: http://onlineindo.tv/news/demi-kesempurnaan-amandemen-uud-45-perlu-dilanjutkan/