Pengacara Margriet Akan Uji Alat Bukti Penetapan Tersangka
Senin, 29 Juni 2015
| 07:24 WIB
Seorang warga menyalakan lilin saat menggelar renungan untuk Angeline di depan Unit Forensik, RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali, Minggu (14/5). Renungan tersebut dilakukan untuk mendoakan Angeline, anak korban kekerasan dan pembunuhan di Sanur dan menolak tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
akarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Margriet Megawe dari Hotma Sitompul Assosiates menyatakan akan melakukan pengujian terhadap alat bukti kepolisian dalam penetapan status tersangka kasus pembunuhan Angeline pada Margriet.
Salah satu kuasa hukum Margriet dari Hotma Sitompul Assosiates, Dion Pongkor mengatakan uji atas bukti bisa dilakukan di zaman yang serba transparan ini. “Kami bisa melakukan uji alat bukti yang dimungkinkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Dion saat dihubungi CNN Indonesia, Ahad malam (28/6), terkait penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan.
Pihak pengacara juga mengkritisi pernyataan pejabat kepolisian yang beberapa waktu lalu sudah menyebut Margriet bakal jadi tersangka perkara pembunuhan. “Seharusnya tidak dikatakan begitu sebelum ada alat bukti yang ditemukan dan ada hasil laboratorium forensik,” kata Dion menyesalkan. (Baca: Pengacara Margriet Hotma Sitompoel Bantah Ancam Akbar Faizal)
Dion mengatakan seharusnya penyidik sebagai penegak hukum berada di posisi tengah dalam menangani kasus dan harus obyektif. “Jangan ikut dengan keinginan publik atau opini yang berkembang di masyarakat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” tuturnya.
Dion juga meminta agar semua pihak agar menunjung asas praduga tidak bersalah. “Kalau kami menyikapi penmetapan tersangka untuk kasus pembunuhan ini secara hukum,” ucap Dion.
Ahad malam ini kepolisian akhirnya menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus pembunuhan anak angkatnya, Angeline (8). Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kepolisian sudah memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan.
Badrodin menyebutkan setidaknya ada tiga alat bukti yang bisa menjerat Margriet sebagai tersangka perkara pembunuhan yaitu berdasarkan hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, hasil analisis laboratorium forensik, dan dari pengembangan pengakuan Agustinus, pembantu Margriet yang sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka. (Baca: Tersangka Ubah Keterangan, Sebut Pembunuh Angeline Ibu M)
“Penetapan tersangka untuk kasus pembunuhan berdasarkan alat-alat bukti yang kuat,” kata Badrodin ketika dihubungui CNN Indonesia Ahad malam (28/6).