JAKARTA, (PRLM).- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak bernyali buka bukti rekaman kriminalisasi lembaga antirasuah tersebut.
Oleh karena itu, KPK didesak menghadirkan dan membuka bukti rekaman dalam uji materi Undang - Undang KPK di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut mengemuka dalam konferensi pers pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Gerakan Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Pada 23 Juni 2015, Hakim MK meminta KPK menghadirkan dan membuka bukti rekaman upaya kriminilisasi di dalam persidangan. Permintaan itu terkait uji materi pasal 32 ayat 2 Undang - Undang KPK.
KPK diberikan waktu hingga 30 Juni 2015 guna menghadirkannya. Namun, Plt Ketua Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki mengaku tak memiliki rekaman itu.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum dan Masyarakat LBH Jakarta Algiffari Aqsa menuding keduanya melakukan kebohongan publik.
"Dan KPK tidak ingin upaya kriminalisasi diungkap ke publik. Ternyata pimpinan kemarin tak punya nyali dan kami berpendapat mereka bagian dari permasalahan yang ada," ucap Algiffari.
Dia menegaskan, rekaman itu ada dan dimiliki KPK. Hal tersebut sempat diungkapkan Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjadi saksi dalam uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesaksiannya, Novel juga mengatakan ancaman dan intimidasi ditebarkan bagi pegawai - pegawai KPK yang menangani perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, seperti dialami Plt struktural bidang penindakan.
Bukan itu saja, tim 9 yang dibentuk Presiden Joko Widodo menyelesaikan kisruh KPK - Polri pun mengetahui rekaman tersebut. (Bambang Arifianto/A-89)***
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2015/06/28/332779/kpk-tak-bernyali-buka-bukti-rekaman-kriminalisasi