Dalam rangka konsultasi hukum masalah Pulau Berhala dan lain-lain, sembilan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Ketua Komisi A H. Taba Iskandar, S.H., M.H mengunjungi MK pada Senin (31/7). Rombongan tersebut diterima di ruang sidang MK oleh hakim konstitusi Maruarar Siahaan, S.H didampingi tenaga ahli Fritz Erward Siregar, S.H. LL.M.
Secara umum, konsultasi hukum tersebut dimaksudkan untuk mencari masukan dari MK menyangkut tiga persoalan, yaitu (1) persoalan sengketa UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga dan Tanjung Jabung Timur; (2) persoalan kewenangan daerah terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan (3) persoalan pengaturan pelabuhan terkait dengan kebijakan otonomi daerah. Sebelumnya, seperti dikatakan Taba Iskandar, rombongan anggota DPRD Provinsi Kepri ini pernah membawa persoalan ini kepada Mendagri dan Komisi II DPR- RI. Kami pernah membawa persoalan ini kepada Mendagri dan Komisi II DPR-RI, kini kami masih menunggu responnya, tandas Taba.
Sementara itu, menjawab pertanyaan salah seorang anggota DPRD Provinsi Kepri, Maruarar Siahaan, S.H. menegaskan bahwa secara etis hakim di seluruh dunia pasti membela putusannya. Oleh sebab itu, kata Maru, laksanakan saja putusannya. Secara etis hakim di seluruh dunia membela putusannya. Silakan laksanakan saja putusannya, tandasnya. Selain itu, Maruarar juga menyingggung soal kebijakan otonomi daerah yang hingga sekarang seringkali menimbulkan banyak persoalan di berbagai daerah, termasuk di Kepri Sebagai mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Riau tentu saya banyak mengetahui persoalan di Riau, termasuk dalam hal implementasi otonomi daerah kata Maru. (koen).