DPR dan Pemerintah Diwanti-wanti Jangan Main-main dalam Membuat UU
Senin, 29 Juni 2015
| 06:28 WIB
Ilustrasi
RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diingatkan untuk tidak main-main dalam membuat produk Undang-Undang. Sebab dengan adanya Mahkamah Konstitusi (MK), seorang warga negara Indonesia bisa mengajukan Yudisial Review atas UU yang dihasilkan.
Demikian pandangan Dosen Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Dipanegoro (Undip) Hasyim Asy'ari pada Seminar Nasional bertema Kajian Penataan Sistem Ketatanegaraan: Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Fraksi Partai Demokrat MPR di Hotel
Aston Imperium, Purwokerto, Jawa Tengah, Minggu (28/6).
Pembicara lain dalam diskusi, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat MPR, Khatibul Umam Wiranu, Rektor IAIN Purwokerto, Lutfi Hamadi dan anggota Fraksi Partai Demokrat, Muslim.
Menurut Hasyim, buah dari reformasi yang terjadi di Indonesia melahirnya banyak lembaga negara, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya lembaga ini menjadi entry poin bagi masyarakat untuk melayangkan gugatan terhadap produk UU yang dibuat DPR.
Dia menyebut salah satu kasus seorang satpam melayangkan gugatan terhadap UU Buruh, yang pada akhirnya MK mengabulkan gugatannya. Artinya seorang satpam bisa menggugat produk DPR.
"MK menerima gugatan karena gugatan yang ditayangkan satpam itu sangat rasional dan bagus. Ini problem serius bagi DPR dan Presiden. Jadi jangan lagi main-main dalam merumuskan dan membuat UU. Dengan adanya MK memunculkan budaya baru di masyarakat kita," kata Hasyim.
Keberadaan lembaga ini ujar Hasyim menjadi cambuk bagi DPR sebagai lembaga yang membuat UU. Sebab ketika satu UU yang dihasil dan ternyata dinilai tidak
"Jadi DPR jangan main-main dalam membuat UU," tukasnya.[dem]