Fadli Zon: MK minta penyelesaian sengketa pilkada jadi 60 hari kerja
Senin, 29 Juni 2015
| 06:14 WIB
Fadli Zon
Merdeka.com - Pimpinan DPR mengadakan rapat dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) membahas revisi Undang Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, MK bakal kewalahan dalam menangani masalah sengketa Pilkada yang haya diberi waktu 45 hari kerja dalam undang undang tersebut.
Oleh sebab itu, revisi harus dilakukan dengan menambah batas waktu penyelesaian sengketa pilkada.
"Mereka kesulitan untuk selesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Sudah disimulasikan, sekitar 370 kasus dengan waktu yang disediakan 45 hari kalender, hanya ada waktu 37 menit per kasus. Mereka kesulitan, minta ada jalan keluar," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6).
Revisi UU MK, kata Fadli, merupakan solusi terbaik sehingga harus disodorkan ke pemerintah. Jika pemerintah setuju, maka revisi UU MK akan dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2015.
"Sudah ada kajian akademik dan drafnya. Secara lisan sudah disampaikan ke Presiden," jelasnya.
Fadli juga optimis revisi UU MK akan selesai sebelum Pilkada serentak digelar pada Desember tahun ini. Asalkan, antara pemerintah dan DPR punya niatan yang sama untuk membantu MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada.
Lanjut dia, MK sendiri meminta batas waktu dari 45 hari kerja menjadi genap selama 60 hari kerja. Dengan waktu selama 60 hari itu, dia yakin MK dapat menyelesaikan tugasnya menyelesaikan sengketa yang pasti terjadi di setiap Pilkada.
"Bisa kekejar kalau sama-sama komitmen. Kalau tidak nanti perselisihan akan panjang. Mereka berharap jadi 60 hari kerja. Itu permintaan MK," tukasnya.
Sumber: http://www.merdeka.com/politik/fadli-zon-mk-minta-penyelesaian-sengketa-pilkada-jadi-60-hari-kerja.html