Dalam rangka kuliah kerja lapangan, sekitar 200 orang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang didampingi sepuluh orang dosen dan dipimpin oleh Kepala Program Studi Dra. Martitah, M.Hum mengunjungi MK pada Selasa, 25 Juli 2006. Bertempat di ruang serbaguna lantai 4, para mahasiswa berkajet kuning gading tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Fritz Erward Siregar, S.H. LL.M.dan Staf Kepaniteraan MK Muhidin, S.H., M.Hum. Kunjungan itu, menurut Martitah, ditujukan untuk menyelaraskan ilmu di kampus dengan kenyataan di lapangan tentang eksistensi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan RI. Selain itu, Martitah juga mengucapkan selamat kepada MK yang akan berulang tahun ke-3 pada bulan Agustus 2006.
Acara dimulai pukul 13.30 WIB dengan menyaksikan pemutaran film profile MK selama 30 menit. Setelah itu para mahasiswa mendengarkan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang disampaikan oleh Fritz Erward Siregar, S.H. LL.M. Dalam penjelasannya, Fritz menerangkan tentang kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment. MK adalah lembaga negara pengawal konstitusi dan memiliki kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, kata Fritz.
Selain itu, Fritz juga mengulas latar belakang kelahiran MK yang diawali dengan adanya perubahan UUD 1945 hingga empat kali yang dilaksanakan oleh MPR-RI periode 1999-2004. Menurutnya, UUD 1945 sebelum diamandemen lebih berciri executive heavy dan di dalamnya tidak terdapat prinsip check and balances. Dibentuknya MK sebagai pengawal dan penafsir resmi konstitusi hasil amandemen UUD 1945 telah memperkuat prinsip check and balances dalam sistem ketatanegaraan RI, ujarnya.
Sementara itu, Muhidin, S.H., M.Hum memberikan penjelasan tentang tata cara beracara di MK dan persyaratan administrasi yudisial, khususnya bagi para pemohon. Menurutnya, selaras dengan aturan UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, setiap orang diberikan kekeluasaan dan kemudahan untuk memohonkan perkaranya kepada MK. Bahkan, imbuh Muhidin, MK sama sekali tak memungut biaya kepada para pemohon. MK memberikan kemudahan kepada para pemohon dan mereka sama sekali tak dipungut biaya, kata Muhidin.
Setelah diadakan dialog, sekitar 15.30 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (koen)