Bisa Mengubah Dunia Peradilan, UU Jabatan Hakim Perintah Konstitusi
Kamis, 25 Juni 2015
| 10:43 WIB
Ilustrasi
Jakarta - RUU Jabatan Hakim masuk ke Prolegnas 2015-2019. Mantan hakim Asep Irawan yakin kalau RUU ini gol menjadi UU Jabatan Hakim, akan mampu mengubah dunia peradilan menjadi lebih baik.
"UU itu nantinya akan memuat tupoksi hakim. Jadi di situ akan jelas apa fungsi dan wewenang hakim," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (24/6/2015).
Menurut Asep, UU Jabatan Hakim merupakan perintah UUD 1945. Tetapi hingga saat ini UU tersebut belum ada, sehingga jabatan hakim diatur lewat banyak UU seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum dan masih banyak lagi.
"Jadi UU Jabatan hakim itu ialah perintah konstitusi," kata Asep.
Namun, bukan berarti UU ini akan otomatis membuat para hakim nakal menjadi lebih baik. Dia mengatakan, hal itu adalah masalah personal.
"Jadi UU ini hanya mengatur, kalau masalah baik atau enggaknya ya itu urusan pribadi," cetus Asep.
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, amanat itu termuat jelas dalam Penjelasan Pasal 24 dan 25 yang berbunyi:
Kekuasaan Kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam Undang-undang tentang kedudukannya para hakim.
Pasca amandemen, Pasal 25 UUD 1945 berbunyi:
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva juga mendukung adanya UU Jabatan Hakim. Sebab saat ini belum ada regulasi yang jelas bagi hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi.
"Memang ada keperluan sekarang ini untuk mengatur hal yang lebih lengkap mengenai jabatan hakim di luar hakim agung dan hakim konstitusi karena sekarang ini hakim terjadi persoalan dalam banyak hal mengenai jabatan hakim ini, terutama masalah pengangkatan yang sekarang masih ribut antara KY dan MA," papar Hamdan.
(rvk/asp)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2951200/bisa-mengubah-dunia-peradilan-uu-jabatan-hakim-perintah-konstitusi