Jakarta, GATRAnews - Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi uang pengganti sejumlah Rp 1,3 trilyun dari Indosat karena putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan jaringan frekuensi radio 3G, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Apalagi perkara sudah dinyatakan inkracht dan salinan putusan sudah diterima!" tegas Halius Hosen Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Halius, Kejaksaan Agung tidak memiliki alasan apapun karena putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka putusan itu harus dieksekusi, terkecuali untuk kasus terpidana mati.
"Kalau terpidana mati masih diberi kesempatan untuk PK (Peninjauan Kembali) dan grasi. Namun, untuk perkara lain tidak berlaku, dan harus dieksekusi," tegasnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Raden Widyo Pramono, berdalih belum bisa mengeksekusi putusan MA karena ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan BPKP tidak berwenang mengaudit PT IM2, anak usaha PT Indosat Tbk.
"BPKP dinyatakan tidak berwenang untuk mengaudit. Karena itu, kita tidak melakukan eksekusi," kata Widyo.
Sebelumnya, MA melalui putusan No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, menjatuhkan hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selai itu, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670 (Rp 1,3 T).
Kejaksaan masih memproses kasus ini, karena masih ada empat tersangka lain, terdiri dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT IM2, serta mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko.
Meski berbulan-bulan putusan terhadap Indosat dan IM2 sudah inkracht, namun Kejaksaan tidak mengeksekusi uang pengganti sejumlah Rp 1,3 trilyun tersebut. Alasannya, Indosat melakukan gugatan ke PTUN, hingga akhirnya ada dua putusan berbeda. PTUN menyatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenanang mengaudit PT Indosat. Atas putusan itu, tepidana Indar Atmanto pun mengajukan PK.