Uji Materi UU KPK, Ahli: Pimpinan KPK Harus Terlindungi
Rabu, 24 Juni 2015
| 08:46 WIB
Pengajar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar (kiri) dan Pakar Hukum Pidana UI Ganjar Laksamana berjalan usai disumpah ketika menjadi saksi ahli uji materi UU KPK dengan pemohon Wakil Ketua KPK non Aktif KPK Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK harus melindungi pimpinan komisi antirasuah dari potensi kriminalisasi.
Hal tersebut mereka nyatakan pada sidang uji materi Pasal 32 ayat (1) huruf c dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6).
Ahli pertama Ganjar Laksamana mengatakan, Undang-undang KPK seharusnya mengatur dengan rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat menyebabkan pimpinan KPK diberhentikan permanen maupun sementara.
Pengajar hukum pidana di Universitas Indonesia itu menuturkan, Undang-undang KPK yang ada saat ini mengatur mekanisme pemberhentian pimpinan KPK dengan sangat longgar sehingga proses tersebut berpontensi disusupi kepentingan politik.
"Akan selalu ada pihak yang mencoba mencari celah penetapan tersangka. Undang-undang tidak membatasi kualifikasi dan waktu terjadinya tindak pidana. Padahal ada tidak kurang dari 6.000 kejahatan pada KUHP yang dapat menjadikan pimpinan KPK sebagai tersangka," kata Ganjar.
Ganjar menyarankan Undang-undang KPK seharusnya menyatakan, pimpinan komisi antirasuah dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana luar biasa ataupun yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Sementara Ahli kedua Zainal Arifin Mochtar menuturkan hal serupa. Dosen hukum administrasi negara di Universitas Gadjah Mada ini berpendapat, dalam kondisi penegakan hukum yang tidak normal, koruptor sangat mungkin menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Zainal menganggap Undang-undang KPK tidak memberikan sistem imun kepada pimpinan komisi antikorupsi. Ia pun mendorong MK untuk mencari rumusan perlindungan yang pas.
Zainal mengatakan, jika hal tersebut dilakukan hakim-hakim MK, MK tidak akan melanggar doktrin ultra petita. "Hakim dapat melakukan proses legislasi dari kursinya," katanya. Di Amerika Serikat, menurut Zainal, doktrin itu disebut legislating from the bench.
Usai sidang, Bambang sebagai pemohon menyatakan, hakim-hakim MK memang perlu menggali perkembangan rasa keadilan dalam masyarakat. Ia berharap, MK dapat segera mengeluarkan keputusan yang memberikan perlindungan bagi pimpinan KPK.
"Putusan sidang ini berkaitan dengan masa depan KPK, tidak untuk saya sendiri. Jaminan itu penting bagi pimpinan KPK di periode mendatang," kata Bambang.
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini atau klik di sini
(sur)
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150623160014-12-61884/uji-materi-uu-kpk-ahli-pimpinan-kpk-harus-terlindungi/