Sebanyak 12 mahasiswa peserta United States-Indonesia Partnership Program (USIPP) 2015 mengunjungi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Selasa (23/6). Kunjungan enam mahasiswa dari Indonesia dan enam mahasiswa dari Amerika Serikat tersebut bertujuan untuk memahami penerapan konstitusi di Indonesia dan kaitannya dengan pluralisme serta kehidupan berdemokrasi.
Kunjungan kedua belas mahasiswa USIPP yang didampingi tujuh orang panitia itu disambut langsung oleh Peneliti MK, Helmi Kasim. Dalam kesempatan tersebut, sesuai tema, Helmi memaparkan materi seputar putusan MK yang terkait isu pluralisme. Salah satunya yakni putusan MK terkini tentang Pengujian UU Perkawinan yang memasalahkan pernikahan beda agama. Helmi pun menjelaskan isi putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 yang pada intinya menyatakan aturan keabsahan perkawinan menurut agama tidak melanggar konstitusi.
“Tadi peserta sangat antusias mendengar penjelasan narasumber karena ini berkaitan dengan tema program kali ini yakni tentang kehidupan berdemokrasi dan pluralisme. Hampir semua peserta bertanya,” ujar Panitia Program USIPP Angkatan ke-5, Sisilana Diah.
Usai mendengarkan paparan Helmi, para mahasiswa yang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Lehigh University, University of Michigan dan Towson University AS menyempatkan diri berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK. Kedatangan mereka ke Puskon yang terletak di Lantai 5 dan 6 Gedung MK langsung disambut Pegawai MK, Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit selaku pemandu.
Saat memandu para mahasiswa program USIPP, Immanuel menjelaskan berbagai sejarah Indonesia. Pria yang akrab disapa Noel itu menjelaskan masa-masa awal kemerdekaan hingga masa reformasi. Saat sampai di Zona Reformasi, Noel menjelaskan bahwa MKRI dibentuk pada masa-masa reformasi. Saat itu, timbul ide untuk membentuk Constitutional Court yang merupakan hasil amandemen ketiga UUD 1945.
Saat Noel menjelaskan mengenai “ruang keramat” di Lantai 16 yang tidak boleh dimasuki sembarang orang, para mahasiswa program USIPP bertanya keheranan. “Apa yang mereka lakukan di sana?” tanya salah satu mahasiswa.
Noel menjelaskan bahwa ruangan tersebut merupakan Ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang hanya dapat dimasuki Hakim Konstitusi dan petugas terkait. Di dalam ruang RPH, para hakim akan memusyawarahkan mengenai persidangan dan mengambil putusan bersama terhadap suatu perkara. Dengan tertutupnya ruangan tersebut, putusan MK yang dihasilkan tetap terjaga kerahasiaannya. Terahkir, para mahasiswa menonton film dokumenter di Cinema Konstitusi. (Yusti Nurul Agustin)