[JAKARTA] Koordinator Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (SEKPU) Nomor 302/KPU/VI/2015 akan menjadi pintu gerbang praktik dinasti politik dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.
Karena Donal meminta KPU untuk mencabut Surat Edaran KPU mengenai definisi petahana bagi kepala daerah.
"KPU sebaiknya menarik kembali surat edaran yang dikeluarkan tersebut. Surat edaran itu akan membuka keran politik dinasti pada Pilkada 2015 ini," ujar Donal di Jakarta, Senin (22/6).
Donal juga menilai pengertaian petahana dalam SE tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada yang memberikan batasan-batasan terkait dengan relasi keluarga yang ingin maju dalam pilkada. Hal ini adalah upaya pemerintah dan DPR dalam bentuk undang-undang untuk mencegah timbulnya politik dinasti.
"Ada 22 petahana yang akan habis masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015, tidak tergolong sebagai petahana jika menggunakan surat edaran KPU itu. Ini memungkinkan bagi istri, anak, dan saudara dari kepala daerah tersebut untuk maju di pilkada serentak 2015,” katanya.
“Jelas pada saat ini KPU menafsirkan hal yang baru dari undang-undang yang membatasi polemik politik dinasti. Ini diluar kewenangan KPU," tambah Donal.
Donal mengingatkan KPU seharusnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasalnya, persyaratan bagi bakal calon kepala daerah untuk tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana ini sedang dipersoalkan konstitusionalitasnya di MK.
Uji materi dilakukan terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur bahwa salah satu persyaratan bagi bakal calon kepala daerah, yaitu tidak boleh memiliki hububungan keluarga, atau kerabat dengan petahana, untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan.
“KPU harus mempertimbangkan Surat Edaran ini karena pasal terkait konflik kepentingan dengan petahan masih diuji di MK. KPU kemungkinan besar akan menyesuiakan aturan-aturan, baik UU Pilkada, maupun Peraturan KPU, sebagai konsekuensi dari putusan MK,” tandasnya.
Berikut 22 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis sebelum pendaftaran pilkada serentak pada 26 Juli 2015:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Provinsi Sulawesi Tengah
3. Kota Cilegon
4. Kota Semarang
5. Kabupaten Karang Asem
6. Kabupaten Pangandaran
7. Kabupaten Rembang
8. Kabupaten Mahakam Hulu
9. Kabupaten Kutai Kartanegara
10. Kabupaten Tana Tidung
11. Kabupaten Pesisir Barat
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Malaka
15. Kabupaten Nabire
16. Kabupaten Pegunungan Arfak
17. Kabupaten Manokwari Selatan
18. Kabupaten Mamuju Tengah
19. Kabupaten Banggai Laut
20. Kabupaten Kolaka Timur
21. Kabupaten Buton Utara
22. Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir Utara. [YUS/L-8]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/icw-kpu-membuka-peluang-politik-dinasti-dalam-pilkada-serentak-2015/90370