Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Dalam sidang kali ini, Pemohon mengubah norma yang diujikan dan memperkuat kedudukan hukumnya.
Perkara yang teregistrasi nomor 65/PUU-XIII/2015 tersebut diajukan oleh tiga orang warga negara atas nama Samuel Bonaparte, Ridha Sjartina, dan Satrio Laskoro. Para Pemohon merasa dirugikan karena sebagai konsumen seharusnya mendapatkan hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap atas nama badan hukum dan domisili badan hukum dari produk barang atau jasa yang dibeli. Jika sebelumnya para Pemohon menguji ketentuan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf a, kini diubah menjadi Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 huruf c:
“Hak Konsumen adalah: c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.”
Pasal 7 huruf b:
“Kewajiban Pelaku Usaha adalah: b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Pemohon juga menegaskan kerugian konstitusional Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III. ”Kami menguraikan lebih spesifik lagi mengenai kerugian Pemohon I. Petitumnya juga kita ubah sesuai dengan usulan dari Mahkamah, menjadi lebih sederhana,” ujar salah satu Pemohon Ridha Sjartina di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (22/6).
Menanggapi perbaikan permohonan, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan permohonan akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat untuk persidangan tahap berikutnya.
“Nanti akan diputuskan apakah permohonan Saudara-Saudara ini dipandang memenuhi persyaratan untuk disidangkan lebih lanjut ke dalam sebuah Pleno atau kah memang bisa disikapi oleh Mahkamah tanpa harus dibawa ke sidang pleno,” ujarnya. (Lulu Hanifah)