Dalam rangka kuliah kerja lapangan, sekitar 50 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang didampingi tiga orang dosen dan dipimpin oleh Pembantu Dekan I H. Umar Maruf, S.H., Sp.N, M.Hum mengunjungi MK pada Selasa, 11 Juli 2006. Bertempat di ruang serbaguna lantai 4, para mahasiswa dari kota lumpia tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Machmud Aziz, S.H., M.H. dan Staf Adimistrasi Perkara dan Persidangan MK Muhidin, S.H., M.Hum. Kunjungan itu, menurut Umar Maruf, ditujukan untuk mengenal lebih dekat tentang eksistensi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan RI.
Acara dimulai pukul 10.15 WIB dan para mahasiswa mendengarkan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang disampaikan oleh Machmud Aziz, S.H., M.H. Dalam penjelasannya, Aziz menerangkan tentang kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment. MK memiliki kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, kata Aziz.
Selain itu, Aziz juga mengulas latar belakang kelahiran MK yang diawali dengan adanya perubahan UUD 1945 hingga empat kali yang dilaksanakan oleh MPR-RI periode 1999-2004. Menurutnya, UUD 1945 sebelum diamandemen lebih berciri executive heavy dan di dalamnya tidak terdapat prinsip check and balances. Perubahan UUD 1945 hingga empat kali yang menjunjung tinggi prinsip check and balances merupakan bukti adanya perubahan dalam sistem ketatanegaraan RI, termasuk dibentuknya MK ujarnya.
Sementara itu, Muhidin, S.H., M.Hum memberikan penjelasan tentang tata cara beracara di MK dan persyaratan administrasi yudisial, khususnya bagi para pemohon. Menurutnya, MK memberikan kemudahan kepada para pemohon jika hendak beracara di MK. Bahkan, tambah Muhidin, MK tak memungut biaya sepeser pun kepada para pemohon. Beracara di MK selain banyak kemudahan juga tak dipungut biaya sama sekali, imbuh Muhidin.
Setelah diadakan dialog, sekitar 12.00 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (WS Koentjoro)
Bertempat di ruang serbaguna lantai 4, para mahasiswa dari kota lumpia tersebut diterima oleh Tenaga Ahli MK, Machmud Aziz, S.H., M.H. dan Staf Adimistrasi Perkara dan Persidangan MK Muhidin, S.H., M.Hum. Kunjungan itu, menurut Umar Maruf, ditujukan untuk mengenal lebih dekat tentang eksistensi dan kewenangan MK dalam sistem ketatanegaraan RI.
Acara dimulai pukul 10.15 WIB dan para mahasiswa mendengarkan penjelasan tentang Tugas dan Fungsi MK Dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang disampaikan oleh Machmud Aziz, S.H., M.H. Dalam penjelasannya, Aziz menerangkan tentang kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat untuk: pengujian UU, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran parpol, perselisihan hasil Pemilu dan impeachment. MK memiliki kewenangan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, kata Aziz.
Selain itu, Aziz juga mengulas latar belakang kelahiran MK yang diawali dengan adanya perubahan UUD 1945 hingga empat kali yang dilaksanakan oleh MPR-RI periode 1999-2004. Menurutnya, UUD 1945 sebelum diamandemen lebih berciri executive heavy dan di dalamnya tidak terdapat prinsip check and balances. Perubahan UUD 1945 hingga empat kali yang menjunjung tinggi prinsip check and balances merupakan bukti adanya perubahan dalam sistem ketatanegaraan RI, termasuk dibentuknya MK ujarnya.
Sementara itu, Muhidin, S.H., M.Hum memberikan penjelasan tentang tata cara beracara di MK dan persyaratan administrasi yudisial, khususnya bagi para pemohon. Menurutnya, MK memberikan kemudahan kepada para pemohon jika hendak beracara di MK. Bahkan, tambah Muhidin, MK tak memungut biaya sepeser pun kepada para pemohon. Beracara di MK selain banyak kemudahan juga tak dipungut biaya sama sekali, imbuh Muhidin.
Setelah diadakan dialog, sekitar 12.00 WIB kunjungan diakhiri dengan bertukar cendera mata serta melihat langsung ruang sidang MK. (WS Koentjoro)