Ditolak MK, penggugat UU Pernikahan Dini bakal usul revisi ke DPR
Senin, 22 Juni 2015
| 14:20 WIB
Ilustrasi pernikahan
Merdeka.com - Kuasa hukum Koalisi 18 Dian Kartikasari menyayangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.
"Koalisi 18 kecewa putusan MK karena usia perkawinan yang diatur dalam Undang-undang ini sudah lama. Dalam Undang-undang kan memberi hak pendidikan dan perlindungan bagi anak. Seharusnya MK terjemahkan ini," kata Dian usai mengikuti sidang judicial review di MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Dian mengatakan, dasar diajukannya permohonan ke MK adalah melihat adanya fakta perkawinan usia dini yang membawa banyak masalah terutama bagi kaum perempuan.
"Permohonan mengajukan judicial review ini adalah melihat situasi batin sudah 41 tahun Undang-undang ini. Kita ajukan ini karena ada realita di masyarakat. Kematian tinggi, perceraian dan kesetaraan gender itu tidak pernah terjadi," papar dia.
Menurut Dian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah perempuan yang menikah pada usia 17 ke bawah hampir lima puluh persen. Tak jarang dalam usia ini kekerasan dalam rumah tangga dan angka perceraian sangat tinggi.
"Data BPS 2013 memperlihatkan anak usia 13-15 tahun, jumlah yang menikah 20 persen. Untuk usia 15-17 tahun, 13 persen menikah. Jadi hampir setengah perkawinan terjadi pada usia di bawah umur. Tak heran angka perceraian dan KDRT tinggi karena tidak matang," kata Dian.
Sekalipun kecewa dengan keputusan MK, Dian mengaku Koalisi 18 akan terus berusaha memperjuangkan terkait batas usia perkawinan bagi perempuan itu. Salah satunya adalah melalui DPR.
"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan intervensi ke DPR karena dalam Prolegnas disebutkan akan ada perubahan Undang-undang," tandas dia.
Sumber: http://www.merdeka.com/peristiwa/ditolak-mk-penggugat-uu-pernikahan-dini-bakal-usul-revisi-ke-dpr.html