Jakarta, HanTer - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, menyatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak nikah beda agama harus dihormati oleh semua pihak. Sebab, keputusan itu dinilai telah melalui proses pemeriksaan materi perkara secara mendalam.
"Selain apakah nikah beda agama bertentangan dengan konstitusi atau tidak, para hakim tentu telah mendengar pendapat para ahli dan juga saksi-saksi yang dinilai terkait secara langsung dengan persoalan tersebut," kata Saleh Daulay di Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sependapat dengan argumen hakim yang menyebutkan bahwa pernikahan tidak saja menyangkut persoalan administratif kenegaraan, tetapi juga berkaitan dengan persoalan spiritual dan sosial. Bahkan, persoalan spiritual sangat dominan dalam pernikahan.
"Itulah sebabnya, banyak agama yang menyebut bahwa pernikahan adalah peristiwa sakral. Karena itu, peristiwa tersebut harus dilakukan sesuai dengan tuntunan dan pedoman agama-agama yang dianut oleh warga negara," jelasnya.
Dia melanjutkan, faktanya hampir semua agama menolak pernikahan beda agama karena apabila dipaksakan membolehkan nikah beda agama, dikhawatirkan justru akan mengganggu keyakinan umat beragama.
"Membela Hak Asasi Manusia (HAM) tidak boleh mengganggu HAM orang lain," katanya.
Selama ini, tegasnya, nikah beda agama tidak diperbolehkan karena tidak ada persoalan sosial yang kelihatan menonjol. Bahkan, isu legalisasi nikah beda agama justru menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Karena itu, posisi MK dalam menolak nikah beda agama sudah tepat dan sesuai dengan keinginan mayoritas masyarakat.
"Saya kira dalam memutus perkara, MK selalu melihat berbagai hal secara holistik. Termasuk pandangan dan masukan dari masyarakat. Karena setelah diputus, putusannya final dan mengikat. Ini konsekuensi yuridis membawa perkara ini ke MK," pungkasnya.
Sumber: http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/06/21/32855/25/25/DPR-Minta-Semua-Pihak-Patuhi-Putusan-MK-Tolak-Nikah-Beda-Agama