Permohonan Perkawinan Beda Agama Ditolak MK, Pemohon: Ya, Sudahlah....
Jumat, 19 Juni 2015
| 16:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Damian dkk agar perkawinan beda agama diakui secara sah oleh negara. Setelah digelar persidangan yang cukup lama, MK berketetapan perkawinan beda agama adalah inkonstitusional.
Pemohon adalah Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi serta Luthfi Sahputra.
"Tapi ya sudahlah, hakim sudah memutuskan dan nggak ada yang bisa saya lakukan terhadap itu. Judicial review UU Perkawinan resmi selesai," kicau salah satu pemohon Rangga Sujud Widigda dalam akun twiternya @RanggaWidigda, Kamis (18/6/2015).
Menurut MK, bunyi pasal yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukanlah suatu pelanggaran konstitusi. MK berpendapat bahwa perkawinan tidak boleh dilihat dari aspek formal, tapi juga aspek spiritual dan sosial.
"Dari awal sebenarnya sudah berfirasat buruk pas tahu-tahu putusannya ngilang karena kalau putusannya hasilnya baik nggak mungkin bisa kejadian begitu," ujar Rangga.
Dalam persidangan di MK ini, hadir para tokoh agama untuk memberikan masukan. Seperti perwakilan agama Hindu yang diwakili oleh Parisada Hindu Dharma dan mereka menetang pernikahan beda agama ini dilegalkan. Hal ini karena dalam ajaran Hindu setiap pasangan diharuskan menjalani sejumlah ritual yang mensyaratkan pasangan memeluk agama Hindu.
"Perkawinan beda agama menurut Hindu dinyatakan tidak bisa disahkan menurut wiwaha samskara sehingga bila dilakukan maka pasangan itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap zina. Sebagai konsekuensinya dianggap batal dan tidak dapat dicatat administrasi di Dukcapil," ucap Ketua Komite Parisada, I Nengah Dana dalam sidang pada 24 November 2014 lalu.
(asp/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2946252/permohonan-perkawinan-beda-agama-ditolak-mk-pemohon-ya-sudahlah