Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha penyedia Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyesalkan usulan ketentuan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM) yang muncul akibat pembatalan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Pasalnya RPP itu hanya mengizinkan distribusi air minum dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengusaha mengklaim bahwa poin RPP tersebut tak sejalan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari kemarin. Sebagai tindak lanjut, pengusaha menginginkan pemerintah untuk merevisi kembali RPP tersebut karena sudah banyak swasta yang membuat perjanjian pinjaman dengan bank untuk masuk ke dalam pengusahaan distribusi air SPAM.
"Sekarang yang kami sesalkan adalah distribusi SPAM di dalam RPP itu, kenapa harus dengan BUMN dan BUMD padahal dalam poin putusan MK tak disebutkan hal tersebut? Padahal beberapa anggota kami sudah mendapat pinjaman perbankan untuk melakukan usaha itu," jelas M. Rahmat, anggota Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) di Jakarta, Kamis (18/6).
Ia mengatakan, kerjasama dengan pihak perbankan ini sudah dilaksanakan sebelum pembatalan UU tersebut keluar, dan perbankan kini ragu-ragu memberikan pembiayaan karena mereka harus menyalurkan uang ke lembaga yang bukan pihak kedua dalam perjanjian sebelumnya.
"Gagalnya kerjasama dengan perbankan akibat RPP ini sangat disesalkan padahal kami sudah melobi bank sejak lama. Kalau pembiayaan tidak jadi, tidak ada proyek lagi, kami makin rugi," tambahnya.
Selain masalah gagalnya pembiayaan, pengusaha SPAM juga menyayangkan adanya pelarangan kontrak pemerintah dan swasta (KPS) di dalam penyediaan air minum bagi publik. Rahmat mengatakan, selama ini hanya terdapat satu proyek SPAM dengan sistem kerjasama pemerintah swasta (KPS) dimana pihak swasta sebagai pemilik dominan, sehingga pembatalan UU Nomor 7 tahun 2004 tersebut dampaknya tak begitu signifikan terhadap pertambahan kelolaan air oleh BUMD.
"Untuk KPS yang swastanya mendominasi, di Indonesia itu hanya satu dan demi memenuhi air bersih di lima kecamatan di Tangerang. Kawasan tersebut dijadikan KPS karena PDAM setempat tidak mampu menjangkau lima kecamatan tersebut, nah kalau itu dihentikan apakah PDAM sudah siap? Selain itu kalau dihentikan, pengelolaan air yang nantinya harus dialihkan ke BUMD juga cuma kecil, hanya 1.300 meter kubik per detik," terangnya.
Selain di Tangerang, ia mengatakan bahwa penghapusan beleid ini juga secara langsung telah membatalkan tender bagi dua proyek pengelolaan SPAM secara KPS yang akan dilangsungkan di Lampung dan Semarang Barat. Rahmat tak mengetahui secara pasti berapa nilai investasi SPAM yang batal secara total, tapi untuk investasi SPAM di Lampung nilainya mencapai Rp 2 triliun.
"Di saat pemerintah tak bisa memenuhi air bersih bagi publik, kami yang mau membantu malah tidak diperbolehkan. Semoga RPP-nya cepat diubah, dan untungnya sampai sekarang RPP tersebut belum lolos dari Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.
Ia mengatakan, sejauh ini pemerintah baru mampu menyediakan 6,4 juta meter kubik per tahun air bersih, atau baru memenuhi 20 persen dari kebutuhan air bersih untuk keperluan rumah tangga secara keseluruhan. Bahkan dari data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dipegang olehnya, hanya 48 persen dari PDAM tersebut yang memiliki kondisi baik.
Sebagai informasi, dengan dibatalkannya UU Nomor 7 tahun 2004, maka pengelolaan sumber daya air kembali mengacu pada UU Nomor 11 tahun 1974. Dengan demikian, pengusahaan sumber daya air oleh swasta atau KPS baru ke depannya sudah tidak memiliki dasar hukum lagi.
Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150618174840-92-60924/pengusaha-swasta-tolak-rpp-sistem-penyediaan-air-minum/