Gugatan terhadap ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang dilayangkan Suhaemi Zakir, seorang pedagang emas di Pasar Mayestik Jakarta Selatan, yang kehilangan emas dagangannya sebanyak 10 kilogram, akhirnya dikabulkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada sidang pengucapan putusan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, Mahkamah menyatakan bank harus taat pada putusan pengadilan. Mahkamah berpendapat ketentuan yang menyatakan pengurus bank hanya tunduk pada peraturan tertentu yang berlaku hanya pada sektor perbankan merupakan bentuk pengabaian terhadap suatu putusan pengadilan.
“Maka selanjutnya Mahkamah berpendapat bahwa suatu putusan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan dan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum sesuai dengan UUD 1945 dan pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung harus menghormati putusan pengadilan, serta pengabaian pengurus bank terhadap putusan pengadilan karena berlindung di bawah ketentuan frasa ‘bagi bank’. Menurut Mahkamah bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 109/PUU-XII/2014.
Dengan demikian, Bank DKI harus melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan pembayaran atas ganti rugi hilangnya emas milik Pemohon dengan menggunakan rekening milik Pasar Jaya selaku penanggung jawab pengelolaan Pasar Mayestik. Bank DKI, maupun bank lainnya, tidak dapat lagi beralasan tidak dapat melaksanakan perintah pengadilan karena diamanatkan oleh UU Perbankan.
Sebelumnya, Pemohon menggugat Pasar Mayestik yang telah membongkar tokonya pada malam hari. Pembongkaran tersebut menyebabkan emas sebanyak sepuluh kilogram yang berada di toko milik Pemohon hilang. Pada akhirnya, Pemohon memenangkan gugatan tersebut. Pasar Mayestik pun diperintahkan membayar ganti rugi atas hilangnya emas tersebut. Proses pembayaran tersebut diperintahkan melaui rekening milik Pasar Jaya yang ada di Bank DKI.
Pada 7 Maret 2014 lalu, PN Jakarta Pusat akhirnya melaksanakan eksekusi pencairan sesuai dengan penetapan pengadilan tertanggal 3 Maret 2014. Namun eksekusi pencairan pembayara sepuluh kilogram emas tersebut tidak berhasil dilakukan. Sebab, Bank DKI beralasan pihaknya dapat mencairkan dana tersebut sepanjang pihak juru sita pengadilan membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening. Bank DKI memastikan pencairan dana tersebut belum sesuai ketentuan hukum perbankan.
Oleh karena itulah Pemohon menganggap Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan mengakibatkan hilangnya hak konstitusional Pemohon sebagai Pemohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Yusti Nurul Agustin)