Metrotvnews.com, Jakarta: Proses perubahan Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah masuk dalam Prolegnas DPR harus terbuka terhadap kontrol dan partisipasi publik agar terhindar dari produk legislasi yang tambal sulam, inkonstitusional, dan berusia pendek. Belajar dari UU No. 22/2001, UU Migas harus lebih responsif, aspiratif, konstitusional, dan nasionalis.
Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa mengatakan, UU Migas terbukti melanggengkan dominasi kartel migas asing, melumpuhkan Pertamina, dan membuat industri migas nasional dalam situasi ketidakpastian. Menurut Ali, UU tersebut harus segera direvisi.
"UU Migas yang sudah diamputasi dua kali oleh proses uji materi Mahkamah Konstitusi mengalami cacat permanen. Maka, revisi mutlak harus segera dilakukan," ujar Ali, di Kantor Pengurus Besar Nahdlataul Ulama, Jakarta, Selasa, (16/6/2015).
Terdapat lima isu krusial yang disoroti ISNU dan harus diperhatikan dalam revisi UU Migas. Pertama, format kelembagaan pengelola sektor migas nasional harus mampu menjamin tata kelola migas nasional yang efektif, efisien, memihak kepentingan nasional, dan bersifat khusus karena terkait dengan sektor strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Kedua, jika kerangka kelembagaan tata kelola migas dikembangkan ke dalam format business to business (B2B), maka BUMN harus sudah matang, berpengalaman, punya cukup modal, sumber daya manusia (SDM), dan teknologi untuk mengurus, mengelola, dan menyelenggarakan kegiatan pertambangan migas.
Ketiga, revisi UU Migas harus mengakomodasi konsep petroleum fund. Keempat UU Migas yang baru harus mengatur soal cadangan minyak strategis (strategic petroleum reserves) untuk menopang ketahanan energi nasional. Kelima, UU Migas yang baru harus mengatur mekanisme sharing pendapatan kepada daerah penghasil selain bentuk participatig interest (PI) yang faktanya telah banyak diselewengkan.
"ISNU akan mendesak konsep lebih baik lagi ke dalam UU No. 8/1971 dengan sejumlah penambahan pasal jika DPR dan Pemerintah tidak bisa menghasilkan UU Migas baru yang lebih baik lagi," pungkas Ali.
Gervin Nathaniel Purba
ABD
Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/06/16/137288/lima-isu-krusial-revisi-uu-migas