JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kelima untuk perkara uji materi pasal dinasti Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin dan Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni M Rifqinizamy Karsayuda dosen hukum tata negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin dan alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, Nico Harjanto
Rifqinizamy akan mengangkat persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Karenanya pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam pasal yang diuji adalah salah.
“Harusnya yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun,” ujar Rifqi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurutnya, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, yaitu 42 persen.
“Jadi, kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan petahana, namun oleh banyak faktor,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani mengatakan, persidangan ini akan disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah negara Asia yang hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.
Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya para pemohon diminta untuk menyampaikan kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal pertengahan Juli 2015 mendatang.
“Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya.
Fahmi Firdaus